Kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terlanjur menjadi sorotan berbagai kalangan hingga memunculkan berbagai spekulasi.
Terkait hal itu, praktisi hukum Didi Irawadi Syamsuddin mendesak, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tepat. Pasalnya, kasus tersebut memicu kegelisahan dan kemarahan publik yang cukup luas.
Oleh karena itu, proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel menjadi sangat penting untuk ditegakkan,”
kata Didi, dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Kepercayaan Publik Terkikis
Dengan sorotan publik yang begitu besar, sambungnya, berpotensi menggerus kepercayaan terhadap penegak hukum. Kini, masyarakat menunggu apakah setiap dugaan penyimpangan jabatan akan diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu atau sebaliknya.
Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, menurutnya semakin besar kebutuhan masyarakat akan transparansi agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Didi menilai, kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini sedang menghadapi ujian besar. Sebab, Prabowo mesti memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis akibat kasus Febrie.
Lebih lanjut dia menegaskan, kasus seperti yang terjadi pada Febrie akan tercatat dalam sejarah hukum di Indonesia, dan masyarakat yang akan menilai bagaimana penegakan hukum di negara ini.
Negara hukum tidak diukur dari pidato, melainkan dari keberanian memastikan bahwa setiap laporan, setiap dugaan, dan setiap alat bukti yang sah diperiksa secara objektif tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh,”
ujar Didi.
Quo Vadis Negara Hukum
Didi menegaskan, negara hukum tak bakal runtuh hanya dalam satu malam. Namun, sambungnya, negara hukum melemah saat masyarakat mulai merasa bahwa hukum bekerja berbeda bagi mereka yang berkuasa dan bagi rakyat biasa.
Ketika kepercayaan itu memudar, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa pemerintah, tetapi juga masa depan bangsa,”
ujar Didi.
Didi pun menyoroti quo vadis Indonesia sebagai negara hukum hanya bisa dijawab dari proses hukum yang independen hingga adil.
Jawabannya hanya dapat diberikan oleh proses hukum yang independen, transparan, dan adil bagi semua pihak,”
kata Didi.
Proses hukum dengan melimpahkan perkara dugaan korupsi Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung tengah jadi sorotan. Langkah itu dikritik karena janggal dan merusak sistem hukum.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan perkara sebagai hasil kesepakatan Polri dan Kejagung dalam melakukan sinergi penanganan perkara.
Kritik bermunculan dari akademisi hingga pegiat anti korupsi. Pelimpahan perkara ke Kejagung di tengah penyidikan justru memicu keraguan terkait independensi Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza mendesak agar Febrie segera ditahan. Status sebagai tersangka dan sudah dicekal ke luar negeri tak membuat Febrie ditahan.
Dia khawatir jika Febrie tak disegera ditahan, maka akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, Kejagung mesti melakukan langkah preventif.
Terlebih lagi kemungkinan pemeriksaan mantan orang nomor satu di jajaran pidana khusus di Kejaksaan tentunya banyak akan diduga memengaruhi para penyidik Kejaksaan yang dahulu merupakan bawahannya,”
ujar Bhatara, dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026 .



























