Kejaksaan Agung bakal membentuk tim khusus menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim khusus akan dibentuk setelah penyidik menerima pengalihan seluruh berkas dari Polri.
Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Nanti kita pelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan,”
kata Anang, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Anang, tim khusus itu sengaja dibentuk untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan.
Dia memastikan tim khusus terdiri dari orang yang tak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang berperkara.
Orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,”
jelas Anang.
Anang menyampaikan Kejagung akan tetap berkoodinasi dengan Polri selaku pihak yang pertama melakukan penyidikan. Selain itu, korps Adhyaksa juga menggandeng supervisi KPK demi menjaga objektivitas penyidikan.
Kami pastikan profesional. Kami tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan juga akan melibatkan supervisi dari KPK,”
ujar Anang.
Menurut dia, jika seluruh berkas sudah diterima Kejagung, penyidik bakal memegang prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Hal itu mengingat status Febrie yang merupakan eks pejabat tinggi Kejagung.
Anang bilang penyidik memiliki strategi untuk bisa menuntaskan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan. Tapi, ia enggan membeberkan konstruksi perkara karena berkas masih harus dipelajari.
Yang jelas semuanya akan kami pelajari terlebih dahulu,”
tutur Anang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka dalam tiga objek perkara yang ditangani.
Kasus itu menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang advokat Don Ritto. Keduanya dijerat dalam kasus tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Untuk Don Ritto saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Tapi, untuk Febrie belum ditahan meski statusnya sudah tersangka dan dicekal ke luar negeri.

























