Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 8 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ambil Alih Kasus Eks Jampisdus Febrie, Kejagung Bentuk Tim Khusus Libatkan Supervisi KPK
Nasional

Ambil Alih Kasus Eks Jampisdus Febrie, Kejagung Bentuk Tim Khusus Libatkan Supervisi KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Juli 14, 2026 11:41 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers. (Foto: Istimewa).
SHARE

Kejaksaan Agung bakal membentuk tim khusus menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim khusus akan dibentuk setelah penyidik menerima pengalihan seluruh berkas dari Polri.

Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Nanti kita pelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan,”

kata Anang, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Anang, tim khusus itu sengaja dibentuk untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan.

Baca juga:
Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo,… Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu…
Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara…
Kejagung Bilang BAP Tan Kian soal Aliran Rp40 Miliar ke… Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan…
  • Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo, Tapi Ada…
  • Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus…
  • Kejagung Bilang BAP Tan Kian soal Aliran Rp40 Miliar ke 4 Pejabat…

Dia memastikan tim khusus terdiri dari orang yang tak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang berperkara.

Orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,”

jelas Anang.

Anang menyampaikan Kejagung akan tetap berkoodinasi dengan Polri selaku pihak yang pertama melakukan penyidikan. Selain itu, korps Adhyaksa juga menggandeng supervisi KPK demi menjaga objektivitas penyidikan.

Kami pastikan profesional. Kami tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan juga akan melibatkan supervisi dari KPK,”

ujar Anang.
Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Diuji Pegadaian, Hasilnya Bakal Diungkap Kejagung

Menurut dia, jika seluruh berkas sudah diterima Kejagung, penyidik bakal memegang prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Hal itu mengingat status Febrie yang merupakan eks pejabat tinggi Kejagung.

Anang bilang penyidik memiliki strategi untuk bisa menuntaskan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan. Tapi, ia enggan membeberkan konstruksi perkara karena berkas masih harus dipelajari.

Yang jelas semuanya akan kami pelajari terlebih dahulu,”

tutur Anang.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka dalam tiga objek perkara yang ditangani.

Kasus itu menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang advokat Don Ritto. Keduanya dijerat dalam kasus tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga:
Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah…
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT… Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan…
KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Senin…
  • Ketua KPK Soroti Potensi Penyalahgunaan UU Perampasan Aset oleh Aparat
  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembukaan 1.268 Hektare Kebun Tebu PT PSMI 
  • KPK Kejar Jejak Korupsi Bupati Rejang Lebong, Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu…

Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.

Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Untuk Don Ritto saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Tapi, untuk Febrie belum ditahan meski statusnya sudah tersangka dan dicekal ke luar negeri.

Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKejagungKPKTim Khusus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
BYD Siapkan Denza N8L EV, SUV 6 Penumpang dengan Jarak Tempuh hingga 960 Km
By Hadi Febriansyah
Penampakan Denza N8L EV. (Sumber: Denza)
1
Air Laut Surut Drastis di Pesisir Lampung Tengah Viral, Badan Geologi Buka Suara Soal Ancaman Tsunami
By Syifa Fauziah
Penampakan air laut yang surut
2
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
3
Mata Perih Kena Abu Vulkanik? Jangan Dikucek, Ini 6 Langkah Pertama yang Wajib Dilakukan
By Ani Ratnasari
Ilustrasi basuh wajah dengan air.
4
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Nasional

Kejagung Bilang BAP Tan Kian soal Aliran Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Cuma Asumsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan…

dusep-malik
By
Dusep Malik
6 jam lalu
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meneken nota kerjasama dengan kepolisian Malaysia.
Nasional

Tak Cuma Kurir, Polri dan Malaysia Kini Bidik Mastermind Sindikat Narkoba Internasional

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meneken nota kerjasama dengan kepolisian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Petugas pemadam kebakaran Mitra Bhakti menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu
Nasional

Karhutla Makin Mengkhawatirkan! 138 Orang Jadi Tersangka, 8 Korporasi Ikut Diselidiki

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 138 orang yang sudah ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Ilustrasi Gedung DPR
Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, DPR Tegaskan Sekolah Terdampak Wajib PJJ

Komisi X DPR RI minta sekolah di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up