Keterlibatan seorang advokat, Don Ritto, dalam tiga perkara korupsi tata kelola batu bara, Jiwasraya, dan Krakatau Steel rupanya memiliki rekam jejak yang panjang dengan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Tiga kasus korupsi tersebut dibuka penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dengan menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
Kemudian penggeledahan itu merambah tempat lain. Hingga total ada 13 titik, termasuk menyasar kediaman Don di Gandaria, Jakarta Selatan dan kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jauh sebelum berperkara, rupanya Don dan Febrie merupakan satu almamater di Universitas Jambi.
“Kalau ditanya (mereka saling) kenal, (iya saling) kenal,”
ucap kuasa hukum Don, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Di kafe de’Clan, penyidik menemukan mata uang asing dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, rupiah dengan total kurang lebih Rp60 miliar, serta dokumen dan ponsel. Kemudian di Koin Money Changer, ditemukan 16 mata uang asing yang dikonversi ke rupiah senilai Rp7,2 miliar. Kedua lokasi itu merupakan tempat usaha milik Don.
Khusus kafe de’Clan, Don tak mengelola sendirian. kafe itu sebelumnya bernama Gontran Cherrier yang dikelola bersama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Sempat bangkrut, lalu diserahkan ke Pak Idon semua. Diubah namanya jadi de’Clan,”
kata Handika.
Pernah Berurusan
Ferry merupakan seorang pengusaha tersohor yang pernah berkasus dengan polisi karena menculik seorang anggota Densus 88 Polri yang menguntit dirinya pada tahun 2025. Dia juga pernah terlibat dalam kasus dugaan pencucian ini.
Sosok Ferry sendiri digadang-gadang dekat dengan Febrie, ketika Febrie masih aktif jadi Jampidsus. Ferry yang diduga mencatut nama Febrie dalam tiga kasus ini.
“Ferry Boboho ini mencatut nama petinggi pihak Kejagung,”
ucap Handika.
Hanya “Korban”
Ketika disinggung Don menjadi perantara pemberian uang kepada Febrie dari Ferry, kuasa hukumnya membantah. Sebab kliennya hanya korban dari dua lembaga besar yang sedang bertikai dari dugaan tiga kasus korupsi.
“Ibaratnya, ini gajah sama gajah (Polri dan Kejaksaan Agung) berkelahi. Pak Idon itu sebagai pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian,”
kata Handika.
Dia mengaku sederet barang bukti yang selama ini disita dari dua tempat usaha kliennya tidak ada hubungan dengan tiga kasus penyidikan yang diusut oleh Polri.
Baik pada kasus tata kelola batu bara untuk sejumlah PLTU yang diusut Kortastipikor Polri, persoalan utang piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel, maupun penanganan perkara Jiwasraya-Asabri yang menyeret nama Tan Kian.
“Penanganan perkara Asabri, klaster Pak Tan Kian. Terkait perkara itu, Pak Idon pasif. Dia tidak kenal Pak Tan Kian dan tidak ada interaksi, baik secara personal ataupun secara finansial,”
kata dia.
Handika berani menjamin kalau pelbagai mata uang asing yang disita murni untuk kerja sama Don dengan seorang pengusaha.
“Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,”
tutur Handika.
Ketika disinggung siapa sosok pengusaha yang dimaksud, Handika mengaku tidak berani menyebutnya dan menyerahkan kepada Polri. “Saat ini aku enggak berani menyebut nama itu, karena risiko tinggi,”
ucap dia sambil menyeringai.

























