Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, belum membuka peluang lembaganya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga terlalu dini membahas pengambilalihan perkara. Pernyataan itu disampaikan Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, merespons usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut.
Saya kira terlalu dini. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal,”
tutur Setyo.
Ia meminta seluruh pihak memberi ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurut saya ya silakan berproses dululah,”
ujarnya.
KPK dan Kejagung Jalin Komunikasi
Meski belum berbicara mengenai pengambilalihan perkara, Setyo memastikan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung sudah mulai berjalan.
Menurutnya, mekanisme koordinasi dan supervisi akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan koordinasi dan supervisi. Nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK,”
katanya.
Saat ditanya apakah KPK akan mengambil alih apabila penanganan perkara di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Setyo enggan berspekulasi.
Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya,”
tegasnya.
Setyo juga mengungkapkan komunikasi dengan Jaksa Agung telah dilakukan. Bahkan, pembahasan mengenai penanganan perkara tersebut disebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,”
ujarnya.
Terkait bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK, Setyo kembali menegaskan lembaganya akan menjalankan kewenangan sesuai amanat undang-undang.
Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi,”
pungkasnya.
Kasus Jampidsus Harusnya Diambil KPK
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar penanganan perkara korupsi eks Jampidsus Febrie sebaiknya ditangani oleh KPK. Hal ini bertujuan agar terhindar dari konflik kepentingan.
Sebab, masyarakat khawatir penanganan kasus jaksa agung di lembaganya sendiri akan tidak transparan dan berujung menciderai kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.
Salah satu yang mengusulkan agar KPK mengambil alih kasus Febrie adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
YLBHI meminta perkara ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Undang-Undang telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan memastikan independensi penegakan hukum,”
ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.
Isnur menegaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pelimpahan ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus,”
ucap Isnur.
YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dinilai memunculkan tanda tanya. Sebab, pelimpahan dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghadiri rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain itu, sehari sebelumnya Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurut Isnur, rangkaian peristiwa tersebut patut menjadi perhatian publik.
Ada pertanyaan besar mengenai peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara,”
kata Isnur.
YLBHI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi pada tahap penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Sebaliknya, Pasal 10A UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Karena itu, YLBHI menilai langkah yang tepat bukan memindahkan perkara ke Kejaksaan Agung, melainkan menyerahkannya kepada KPK.
Langkah yang tepat secara hukum adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan memindahkan kasus ke Kejaksaan Agung,”
ujar Isnur.

























