DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung pada 2026.
Untuk mengejar target tersebut, DPR membuka peluang pembahasan tetap dilakukan selama masa reses agar proses legislasi berjalan lebih cepat. Status RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional atau Prolegnas 2026.
Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,”
kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Saan, salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah melanjutkan pembahasan pada masa reses apabila diperlukan.
Langkah itu dinilai bisa percepat penyelesaian regulasi yang selama ini dinantikan sebagai instrumen penguatan pemberantasan korupsi.
Ia menyampaikan hingga kini pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI.
Pendalaman substansi dilakukan melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing dengan melibatkan akademisi, aktivis, serta berbagai pemangku kepentingan.
Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan,”
ujar Saan.
Saan pun membantah anggapan yang menyebut DPR tak serius membahas RUU tersebut. Menurutnya, DPR tetap memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,”
jelas Saan.
Ia menambahkan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus mengedepankan partisipasi publik. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan bisa menjawab kebutuhan penegakan hukum.
Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,”
tutur Saan.
























