Analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mundur dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Keempat pimpinan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi penegakan hukum saat ini. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian terhadap pejabat-pejabat tersebut sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Ini seruan: Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan segera bikin konferensi pers. Anda berempat mengundurkan diri. Itu langkah paling awal,”
tegas Arif dalam diskusi publik di kantor Formappi yang dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Arif menilai kemunculan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan publik seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan pertanggungjawaban atas polemik yang berkembang.
Jadi saya pikir kemarin ketika Burhanuddin bersama Listyo Sigit muncul bersama di depan media, hal yang mereka lakukan adalah mengundurkan diri. Tapi ternyata enggak,”
ucapnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa langkah paling tepat adalah pengunduran diri empat pimpinan institusi tersebut agar proses pembenahan dapat dimulai.
Jadi dibandingkan kita banyak berdebat, ayolah, langkah paling awal. Mundurlah empat orang yang paling bertanggung jawab itu,”
Katanya.
Arif juga berpandangan perubahan di tubuh institusi penegak hukum masih memungkinkan dilakukan karena berada dalam kewenangan Presiden.
Saya tidak berharap banyak pada Prabowo, yang bagi saya juga tidak layak untuk diharapkan, mungkin,”
ucapnya.
Meski demikian, ia menilai Presiden memiliki otoritas konstitusional untuk mengganti para pejabat tersebut apabila menghendaki adanya pembenahan.
Kalau seandainya ini mau diperbaiki, ya segera ganti mereka. Karena itu kan masih di bawah kendali presiden,”
jelasnya.
Menurut Arif, mekanisme pergantian pimpinan institusi penegak hukum telah diatur dalam sistem ketatanegaraan sehingga dapat dijalankan melalui prosedur yang berlaku.
Presiden boleh mengusulkan penggantian Kapolri kepada DPR. Presiden mengusulkan penggantian Panglima TNI kepada DPR. Jaksa Agung juga adalah orang yang dipilih,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku bagi Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden di bidang pertahanan.
Siapa lagi? Menteri Pertahanan. Apalagi itu termasuk salah satu pembantu presiden. Jadi perubahan ini memang memungkinkan dan ada di bawah otoritas presiden,”
pungkasnya.























