Wacana DPR membentuk lembaga khusus pengelola aset sitaan dinilai bukan jawaban utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
The Indonesian Institute (TII) mengingatkan DPR agar tidak menjadikan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan sebagai solusi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Peneliti Bidang Hukum TII Afifah Fitriyani Oceanto berpendapat yang lebih mendesak adalah membangun tata kelola asset recovery yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini cenderung berfokus pada upaya negara mengambil aset hasil tindak pidana. Padahal, pengelolaan aset setelah dirampas juga harus menjadi perhatian utama.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset jangan hanya berfokus pada bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana. Hal yang sama pentingnya adalah aset tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel,”
kata Afifah, Rabu, 15 Juli 2026.
Afifah menjelaskan mekanisme Non-Conviction Based Asset (NCB) memang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana dan telah diakui dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, penerapannya harus tetap menjunjung prinsip negara hukum.
Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum yang membuat proses pidana tidak bisa dilanjutkan.
Penerapannya juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan dan tetap memberi kesempatan kepada pemilik aset membuktikan asal-usul hartanya.
Afifah turut menyoroti wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan yang belakangan mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR perlu memastikan lebih dulu akar persoalan yang dihadapi.
“Sebelum membentuk lembaga baru, perlu dipastikan apakah persoalan yang dihadapi memang karena ketiadaan lembaga atau justru lemahnya tata kelola dan koordinasi antarinstansi,”
ujar dia.
Ia mengingatkan pembentukan institusi baru jangan sampai justru memperpanjang birokrasi, menambah beban anggaran, atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada, seperti KPK, Kejaksaan, Polri, maupun Kementerian Keuangan.
Jika pembentukan lembaga khusus tetap dianggap diperlukan, Afifah menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan aset, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pelelangan, hingga pertanggungjawaban hasil pengelolaannya kepada negara.
Selain itu, informasi mengenai jenis aset yang dirampas, nilai aset, status pengelolaan, hasil pelelangan, hingga penggunaan hasil penjualannya juga perlu dibuka kepada publik melalui mekanisme pelaporan yang jelas.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sitaan sekaligus menghindari potensi kebocoran penerimaan negara.
Afifah berpendapat keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, melainkan dari kemampuan regulasi tersebut membangun sistem asset recovery yang profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui due process of law.
























