Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti rumitnya birokrasi pengakuan masyarakat adat lantaran alur mekanisme saat ini terlalu panjang. Imbasnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat belum efektif.
Hal itu disampaikan Pigai dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
“Regulasi yang berlaku sering kali lebih menekankan pada proses politik dibandingkan langkah-langkah administratif, sehingga mekanisme pengakuan menjadi berjenjang dan sangat panjang,”
kata dia.
Ribet
Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai aturan sektoral yang tidak sinkron. Perbedaan definisi, prosedur, hingga kelembagaan membuat proses pengakuan masyarakat adat berjalan lambat. Bahkan untuk mendapatkan pengakuan negara, masyarakat adat harus melalui tahapan panjang, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian.
Kondisi tersebut perlu diakhiri melalui RUU Masyarakat Adat yang sedang disusun DPR, sebab Indonesia membutuhkan sistem yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pengakuan terhadap masyarakat adat.
Pigai juga mengingatkan hampir 80 tahun Indonesia merdeka, masyarakat adat belum memperoleh pengakuan yang utuh dari negara.
“Sampai (hampir) umur 80 tahun Republik Indonesia ini, pengakuan terhadap masyarakat adat masih minim,”
ujar dia.
Selain menyederhanakan mekanisme pengakuan, Pigai mengusulkan agar beleid baru menggunakan nomenklatur Undang-Undang Masyarakat Adat, bukan hanya mengatur masyarakat hukum adat sebagaimana selama ini dikenal dalam berbagai regulasi.
Ia juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga yang menangani pengaduan, mediasi, hingga penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat. Keberadaan lembaga tersebut diperlukan karena masyarakat adat kerap berhadapan dengan konflik lahan, kriminalisasi, hingga sengketa hak yang penyelesaiannya rumit.
























