Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti rumitnya birokrasi pengakuan masyarakat adat lantaran alur mekanisme saat ini terlalu panjang. Imbasnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat belum efektif.
Hal itu disampaikan Pigai dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
“Regulasi yang berlaku sering kali lebih menekankan pada proses politik dibandingkan langkah-langkah administratif, sehingga mekanisme pengakuan menjadi berjenjang dan sangat panjang,”
kata dia.
Ribet
Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai aturan sektoral yang tidak sinkron. Perbedaan definisi, prosedur, hingga kelembagaan membuat proses pengakuan masyarakat adat berjalan lambat. Bahkan untuk mendapatkan pengakuan negara, masyarakat adat harus melalui tahapan panjang, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian.






