Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Wacana Lembaga Pengelola Aset: RUU Perampasan Aset Bukan Soal Banyak Sita Harta, tapi Transparansi
Nasional

Wacana Lembaga Pengelola Aset: RUU Perampasan Aset Bukan Soal Banyak Sita Harta, tapi Transparansi

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 15, 2026 4:49 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)
SHARE

Wacana DPR membentuk lembaga khusus pengelola aset sitaan dinilai bukan jawaban utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

The Indonesian Institute (TII) mengingatkan DPR agar tidak menjadikan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan sebagai solusi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Peneliti Bidang Hukum TII Afifah Fitriyani Oceanto berpendapat yang lebih mendesak adalah membangun tata kelola asset recovery yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini cenderung berfokus pada upaya negara mengambil aset hasil tindak pidana. Padahal, pengelolaan aset setelah dirampas juga harus menjadi perhatian utama.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset jangan hanya berfokus pada bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana. Hal yang sama pentingnya adalah aset tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel,”

kata Afifah, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga:
Purbaya Disemprot DPR soal Dana SAL di Himbara Rp400 Triliun,… Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel…
Menteri HAM Pigai Sebut Aturan Hutan dan Tanah RI Cenderung… Menteri HAM Natalius Pigai menilai sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya…
Apa Iming-iming Menteri HAM Pigai agar DPR Kali Ini jadi… Menteri HAM Natalius Pigai mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
  • Purbaya Disemprot DPR soal Dana SAL di Himbara Rp400 Triliun, Begini Ceritanya
  • Menteri HAM Pigai Sebut Aturan Hutan dan Tanah RI Cenderung Kerdilkan Masyarakat…
  • Apa Iming-iming Menteri HAM Pigai agar DPR Kali Ini jadi Sejarah?

Afifah menjelaskan mekanisme Non-Conviction Based Asset (NCB) memang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana dan telah diakui dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, penerapannya harus tetap menjunjung prinsip negara hukum.

Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum yang membuat proses pidana tidak bisa dilanjutkan.

Penerapannya juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan dan tetap memberi kesempatan kepada pemilik aset membuktikan asal-usul hartanya.

Afifah turut menyoroti wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan yang belakangan mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR perlu memastikan lebih dulu akar persoalan yang dihadapi.

“Sebelum membentuk lembaga baru, perlu dipastikan apakah persoalan yang dihadapi memang karena ketiadaan lembaga atau justru lemahnya tata kelola dan koordinasi antarinstansi,”

ujar dia.

Ia mengingatkan pembentukan institusi baru jangan sampai justru memperpanjang birokrasi, menambah beban anggaran, atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada, seperti KPK, Kejaksaan, Polri, maupun Kementerian Keuangan.

Jika pembentukan lembaga khusus tetap dianggap diperlukan, Afifah menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan aset, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pelelangan, hingga pertanggungjawaban hasil pengelolaannya kepada negara.

Selain itu, informasi mengenai jenis aset yang dirampas, nilai aset, status pengelolaan, hasil pelelangan, hingga penggunaan hasil penjualannya juga perlu dibuka kepada publik melalui mekanisme pelaporan yang jelas.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sitaan sekaligus menghindari potensi kebocoran penerimaan negara.

Afifah berpendapat keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, melainkan dari kemampuan regulasi tersebut membangun sistem asset recovery yang profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui due process of law.

Baca juga:
Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus 'Keroyok' Kasus Febrie, Mayoritas Eks… Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani kasus dugaan…
DPR Klaim Buka Keran Transparansi, Simasleg Bikin Pembahasan RUU Bisa… DPR RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simasleg) sebagai platform digital…
Desakan Pansus DPR Menguat, Usut Konflik Polri-Kejaksaan dan Peran TNI… Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus…
  • Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus 'Keroyok' Kasus Febrie, Mayoritas Eks Penyidik KPK
  • DPR Klaim Buka Keran Transparansi, Simasleg Bikin Pembahasan RUU Bisa Dipantau Publik
  • Desakan Pansus DPR Menguat, Usut Konflik Polri-Kejaksaan dan Peran TNI di Kasus…
Tag:AsetDPRDPR Komisi IIIPenyitaanruu perampasan asetTII
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Spanyol Gilas Prancis 2-0! Mbappe Frustrasi, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Spanyol selebrasi usai cetak gol ke gawang Prancis.
1
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di Indonesia
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa warga dan pekerja saat meninjau perkebunan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
2
Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Ada Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
3
Trump Mau Ambil Alih Selat Hormuz, Iran Balas Ultimatum: Kami akan Paksa AS Tunduk!
By Natania Longdong
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
4
Prabowo Jangan Diam, Segera Ganti Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menhan
By Rahmat Tunny
Gambar ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto mendatangi Kedutaan Besar atau Kedubes Qatar di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Nasional

Momen Prabowo Datangi Kedubes Qatar, Tulis Pesan Menyentuh untuk Mendiang Sheikh Hamad

Presiden RI Prabowo Subianto mendatangi Kedutaan Besar atau Kedubes Qatar di Jakarta,…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
6 menit lalu
Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 Juli 2026.
Nasional

RUU Masyarakat Adat: Pigai Ogah Birokrasi Berbelit bikin Proses Ruwet

Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti rumitnya birokrasi pengakuan masyarakat adat lantaran alur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
10 menit lalu
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Nasional

Menteri HAM Pigai Sebut Aturan Hutan dan Tanah RI Cenderung Kerdilkan Masyarakat Adat

Menteri HAM Natalius Pigai menilai sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
30 menit lalu
Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 Juli 2026.
Nasional

Apa Iming-iming Menteri HAM Pigai agar DPR Kali Ini jadi Sejarah?

Menteri HAM Natalius Pigai mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up