Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Wacana Lembaga Pengelola Aset: RUU Perampasan Aset Bukan Soal Banyak Sita Harta, tapi Transparansi
Nasional

Wacana Lembaga Pengelola Aset: RUU Perampasan Aset Bukan Soal Banyak Sita Harta, tapi Transparansi

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 15, 2026 4:49 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)
SHARE

Wacana DPR membentuk lembaga khusus pengelola aset sitaan dinilai bukan jawaban utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

The Indonesian Institute (TII) mengingatkan DPR agar tidak menjadikan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan sebagai solusi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Peneliti Bidang Hukum TII Afifah Fitriyani Oceanto berpendapat yang lebih mendesak adalah membangun tata kelola asset recovery yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini cenderung berfokus pada upaya negara mengambil aset hasil tindak pidana. Padahal, pengelolaan aset setelah dirampas juga harus menjadi perhatian utama.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset jangan hanya berfokus pada bagaimana negara mengambil aset hasil tindak pidana. Hal yang sama pentingnya adalah aset tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel,”

kata Afifah, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga:
Anggaran BMKG 2027 'Bolong' Rp2,126 Triliun, Alarm Peringatan Dini Dipertaruhkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih membutuhkan tambahan anggaran Rp2,126 triliun…
Pagu KPK 2027 Rp1,447 Triliun, Setyo Minta Tambahan Rp774,31 Miliar Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya mendapat pagu anggaran Rp1,447 triliun untuk…
Jawa Barat Dilanda Kekeringan, DPR Soroti Krisis Air Bersih: Harus… Krisis air bersih mulai menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Jawa Barat…
  • Anggaran BMKG 2027 'Bolong' Rp2,126 Triliun, Alarm Peringatan Dini Dipertaruhkan
  • Pagu KPK 2027 Rp1,447 Triliun, Setyo Minta Tambahan Rp774,31 Miliar
  • Jawa Barat Dilanda Kekeringan, DPR Soroti Krisis Air Bersih: Harus Ditangani Serius

Afifah menjelaskan mekanisme Non-Conviction Based Asset (NCB) memang dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana dan telah diakui dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, penerapannya harus tetap menjunjung prinsip negara hukum.

Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum yang membuat proses pidana tidak bisa dilanjutkan.

Penerapannya juga harus berada di bawah pengawasan pengadilan dan tetap memberi kesempatan kepada pemilik aset membuktikan asal-usul hartanya.

Afifah turut menyoroti wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan yang belakangan mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR perlu memastikan lebih dulu akar persoalan yang dihadapi.

“Sebelum membentuk lembaga baru, perlu dipastikan apakah persoalan yang dihadapi memang karena ketiadaan lembaga atau justru lemahnya tata kelola dan koordinasi antarinstansi,”

ujar dia.

Ia mengingatkan pembentukan institusi baru jangan sampai justru memperpanjang birokrasi, menambah beban anggaran, atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada, seperti KPK, Kejaksaan, Polri, maupun Kementerian Keuangan.

Jika pembentukan lembaga khusus tetap dianggap diperlukan, Afifah menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan aset, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pelelangan, hingga pertanggungjawaban hasil pengelolaannya kepada negara.

Selain itu, informasi mengenai jenis aset yang dirampas, nilai aset, status pengelolaan, hasil pelelangan, hingga penggunaan hasil penjualannya juga perlu dibuka kepada publik melalui mekanisme pelaporan yang jelas.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan aset sitaan sekaligus menghindari potensi kebocoran penerimaan negara.

Afifah berpendapat keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, melainkan dari kemampuan regulasi tersebut membangun sistem asset recovery yang profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui due process of law.

Baca juga:
Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok dalam Kericuhan 27 Agustus, DPR Desak… Ketua DPR RI Puan Maharani minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian…
Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus… Besarnya nilai aset hasil kejahatan yang telah diselamatkan negara membuat kebutuhan terhadap…
Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan potensi tumpang tindih…
  • Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok dalam Kericuhan 27 Agustus, DPR Desak Aparat Usut…
  • Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus Dikelola
  • Oce Madril Ingatkan RUU Perampasan Aset: Jangan Saling Tabrak Kewenangan
Tag:AsetDPRDPR Komisi IIIPenyitaanruu perampasan asetTII
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Ini yang Bakal Terjadi pada Kebijakan Rupiah dan Inflasi
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman (kiri) dan Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro (kanan) memberi salam saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/YU)
3
Ekonom Ramal Inflasi RI pada Agustus 2026 Capai 3,25 Persen, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Pedagang menjual cabai rawit merah di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
4
Borgol Plastik Polri Dianggarkan Rp24 Miliar, Netizen Langsung Roasting: Murah Banget!
By Ani Ratnasari
Ilustrasi borgol plastik.
5

BERITA LAINNYA

Suasana matahari terbenam di langit Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/8/2026).
Nasional

Anggaran BMKG 2027 ‘Bolong’ Rp2,126 Triliun, Alarm Peringatan Dini Dipertaruhkan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih membutuhkan tambahan anggaran Rp2,126 triliun…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 menit lalu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan) bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Trenggono (kanan), Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) serta perwakilan Satgas Pangan Kombes Pol Dery Agung Wijaya (kiri) memimpin rapat koordinasi perunggasan di Graha Vetma, Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Nasional

Amran Cabut 13 Pegawai Kementan karena Judol

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot permanen 13 pegawai Kementerian Pertanian yang…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
19 menit lalu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Nasional

Pagu KPK 2027 Rp1,447 Triliun, Setyo Minta Tambahan Rp774,31 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya mendapat pagu anggaran Rp1,447 triliun untuk…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
Warga antre mengisi air bersih dari tangki berkapasitas 5.000 liter yang dibeli warga secara swadaya di Kelurahan Sukamenak, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,
Nasional

Jawa Barat Dilanda Kekeringan, DPR Soroti Krisis Air Bersih: Harus Ditangani Serius

Krisis air bersih mulai menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Jawa Barat…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up