Menteri HAM Natalius Pigai menilai sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Maka ia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak berbenturan dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pokok Agraria.
Hal itu disampaikan Pigai saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Pigai, selama ini berbagai aturan sektoral lebih banyak mengatur pengelolaan tanah, hutan, dan sumber daya alam, tetapi belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Semua undang-undang yang mengatur tentang tanah, air, dan hutan di bangsa ini cenderung mengkerdilkan masyarakat adat,”
kata Pigai.
Demi Keadilan
Dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Pokok Agraria, misalnya, hak masyarakat adat kerap terpinggirkan. Kondisi itu menjadi salah satu alasan penting Indonesia memiliki Undang-Undang Masyarakat Adat yang memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, Pigai mengingatkan agar penyusunan RUU tersebut tidak dilakukan dengan cara membenturkan aturan baru dengan regulasi yang sudah berlaku.
“Undang-undang ini tidak boleh dibenturkan. Cari pasal yang tidak membenturkan, melainkan menyelaraskan dan saling menyempurnakan,”
ujar dia.
Perlu harmonisasi agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak kembali tersendat akibat tarik-menarik kepentingan antar kementerian maupun lembaga.
Ia bahkan mengungkapkan pada periode-periode sebelumnya pembahasan RUU Masyarakat Adat kerap menemui hambatan karena dinilai bersinggungan dengan kepentingan di sektor kehutanan, agraria, maupun investasi.
Maka ia meminta DPR mencari formulasi yang mampu menjembatani berbagai kepentingan tanpa mengurangi hak-hak masyarakat adat. Selain harmonisasi regulasi, Pigai juga menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang secara khusus mengakui keberadaan masyarakat adat.
“Sampai (hampir) umur 80 tahun Republik Indonesia ini, pengakuan terhadap masyarakat adat masih minim,”
ucap Pigai.
Lembaga Anyar
Dalam kesempatan itu, Pigai juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik, mediasi, hingga pemulihan hak masyarakat adat yang selama ini kerap menghadapi persoalan konflik lahan, diskriminasi, dan kriminalisasi.
RUU Masyarakat Adat sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan saat ini tengah disusun Badan Legislasi DPR RI melalui penyusunan naskah akademik serta penghimpunan masukan dari kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.






















