Analis Kebijakan Publik, Dr. Faisal Sallatalohy menilai, polemik penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata.
Menurutnya, dinamika yang muncul justru memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam sebuah video di media sosial pribadinya.
Saya melihat, baik di kejaksaan maupun di kepolisian, seperti yang tadi dibilang, kasus ini merupakan bagian dari politik saling menyandera. Ini merupakan tontonan yang sangat memalukan,”
kata Faisal yang dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.
Ditambahkannya, publik justru menyaksikan hubungan antarlembaga penegak hukum yang diwarnai ketegangan, padahal keduanya memiliki mandat yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Dua lembaga yang seharusnya berkolaborasi, tampil ke depan untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi pada faktanya justru menunjukkan keburukannya kepada publik,”
ucapnya.
Diungkapkan Faisal, situasi tersebut memperlihatkan adanya konflik yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Saling berhadapan, saling mengancam untuk saling membuka kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh masing-masing. Dan saya bilang, apa yang terjadi di kejaksaan itu bukan persoalan individu. Ini persoalan sistemik yang terjadi di kejaksaan,”
ungkapnya.
Faisal juga mempertanyakan apakah seluruh aspek perkara telah diungkap secara menyeluruh dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Enggak mungkin Febrie Adriansyah mengemplang hasil sitaan uang-uang korupsi itu atas keinginan pribadi dan kemauan pribadinya,”
jelasnya.
Menurut Faisal, mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi.
Kalau tidak ada instrumen kekuasaan yang paling atas memerintahkan, enggak mungkin dia melakukan itu,”
bebernya.
Ia mengaitkan pandangannya dengan proses pengalihan penanganan perkara yang, menurutnya, patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Buktinya, ST Burhanuddin meminta kepada Presiden menggeser penanganan kasus itu dari Polri ke kejaksaan. Artinya apa? Ada hubungannya dengan saya sebutkan itu, Enggak bisa tidak,”
tutupnya.






















