Kementerian Kebudayaan RI mengungkap dari total 3.292 komunitas masyarakat adat yang terdata, baru 786 yang telah diakui, sementara 2.506 lainnya belum memiliki pengakuan.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
“Kementerian Kebudayaan mencatat setidaknya ada 3.292 masyarakat adat. Dari jumlah itu, 786 masyarakat adat sudah mendapatkan pengakuan, sedangkan 2.506 lainnya belum mendapat pengakuan,”
kata Restu.
Padahal masyarakat adat berperan penting dalam menjaga keberlangsungan kebudayaan nasional. Mereka menjadi garda terdepan dalam melestarikan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
Ekologi dan Teknologi
Selain itu, banyak situs cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya juga berada di wilayah masyarakat adat. Restu mengatakan masih minimnya pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Selain pengakuan, rancangan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap wilayah adat yang terus menghadapi tekanan. Ia menyoroti degradasi wilayah adat akibat benturan kepentingan dengan korporasi dan perubahan ekologis.
Di sisi lain, perkembangan era digital juga dinilai membawa tantangan baru terhadap pelestarian budaya masyarakat adat.
“Urgensi RUU Masyarakat Adat ini cukup penting, paling tidak untuk pengakuan masyarakat adat, perlindungan kebudayaan, dan memperkuat subjek dalam revitalisasi tradisi, pewarisan budaya, serta regenerasi,”
ujar Restu.
Siapkan Perpres
Dalam rapat tersebut, Restu juga mengungkapkan Kementerian Kebudayaan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan hak masyarakat adat berbasis kebudayaan. Saat ini, beleid tersebut disebut telah memasuki tahap penetapan.
Kementerian Kebudayaan pun telah membangun sistem pendataan masyarakat adat melalui platform Sidakerta (Sistem Informasi Data Kepercayaan dan Masyarakat Adat)—platform digital resmi dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Basis data tersebut memuat informasi sejarah, silsilah, hingga persebaran masyarakat adat sebagai upaya memperkuat validasi data sekaligus mencegah munculnya klaim masyarakat adat yang tidak memiliki dasar sejarah.
Restu menekankan data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan masyarakat adat, termasuk sebagai bahan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang saat ini masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.























