Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti posisi Febrie Adriansyah.
Prasetyo mengatakan, surat usulan tersebut baru diterima Presiden pada Selasa, 14 Juli. Saat ini, pemerintah masih memprosesnya melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden mengambil keputusan.
Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),”
kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Saat ditanya apakah Kuntadi merupakan nama yang diajukan Jaksa Agung, Prasetyo membenarkannya.
Kalau berdasarkan suratnya, ya. Iya,”
ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo mengungkapkan Kuntadi bukan satu-satunya kandidat. Ada nama lain yang ikut diusulkan, namun ia belum bersedia mengungkap identitas para calon tersebut.
Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan,”
ucapnya.
Prasetyo menambahkan, proses pengisian kursi Jampidsus akan dipercepat mengingat jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Karena surat usulan baru diterima sehari sebelumnya, pemerintah masih menunggu tahapan TPA sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Perihal apakah Keppres pengangkatan Jampidsus baru dapat terbit pekan ini, Prasetyo memberi sinyal positif.
Insya Allah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lainnya,”
katanya.
Sebelumnya, posisi Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diajukan untuk menjaga integritas institusi dan menghindari konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.






















