Kementerian Kebudayaan RI menyiapkan basis data terpadu masyarakat adat sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak masyarakat adat.
Langkah itu juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya klaim masyarakat adat yang tidak memiliki dasar sejarah atau yang disebut sebagai masyarakat adat ‘jadi-jadian’.
Sejarah masyarakat adat penting dimasukkan ke dalam sistem ini untuk mengantisipasi adanya masyarakat adat jadi-jadian,”
kata Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
Restu mengatakan Kementerian Kebudayaan sudah membangun platform pendataan bernama Sidakerta yang memuat informasi mengenai masyarakat adat di berbagai daerah. Hal itu mulai dari sejarah, silsilah, hingga persebaran komunitas adat.
Sejarah masyarakat adat penting dimasukkan ke dalam sistem ini untuk mengantisipasi adanya masyarakat adat jadi-jadian,”
jelas Restu.
Menurutnya, data itu jadi penting agar asal-usul, genealogi, tokoh adat, hingga komunitas pendukung setiap masyarakat adat dapat diverifikasi secara jelas sebelum memperoleh pengakuan.
Dijelaskan Restu, melalui Sidakerta, masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai komunitas adat yang telah didokumentasikan Kementerian Kebudayaan.
Sistem itu diharapkan jadi rujukan dalam penyusunan kebijakan sekaligus mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Selain membangun basis data, Kementerian Kebudayaan juga mencatat terdapat 3.292 komunitas masyarakat adat di Indonesia.
Namun, baru 786 komunitas yang telah memperoleh pengakuan, sementara 2.506 lainnya masih belum diakui secara resmi.
Ia menilai RUU Masyarakat Adat jadi penting untuk memperkuat pengakuan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat adat beserta warisan budayanya.
Urgensi RUU Masyarakat Adat ini cukup penting, paling tidak untuk pengakuan masyarakat adat, perlindungan kebudayaan, dan memperkuat subjek dalam revitalisasi tradisi, pewarisan budaya, serta regenerasi,”
ujarnya.
Restu menambahkan, masyarakat adat selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia.
Mereka berperan melestarikan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
Dalam kesempatan itu, Restu juga mengungkapkan Kementerian Kebudayaan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan hak masyarakat adat berbasis kebudayaan.
Saat ini, proses penyusunannya disebut telah memasuki tahap penetapan. RUU Masyarakat Adat sendiri saat ini tengah dibahas Baleg DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.























