Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 16 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Penegakan Hukum, Bukan Pesanan Politik
Hukum

Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Penegakan Hukum, Bukan Pesanan Politik

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 16, 2026 12:01 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi) 
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jauh dari muatan politis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penanganan perkara itu tidak ada intervensi pihak manapun dan murni berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Baca juga:
Keterlibatan TNI dalam Kasus Eks Jampidsus Jangan Dibiarkan, Dasar Hukum… Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mempertanyakan keterlibatan prajurit TNI…
Kuntadi Diusulkan Isi Kursi Jampidsus, Begini Jawaban Kapuspenkum Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum tahu…
Kasus Jampidsus: Don Ritto dan Emas Sitaan Dioper ke Kejagung… Besok penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berencana menyerahkan salah satu…
  • Keterlibatan TNI dalam Kasus Eks Jampidsus Jangan Dibiarkan, Dasar Hukum Harus Diperjelas
  • Kuntadi Diusulkan Isi Kursi Jampidsus, Begini Jawaban Kapuspenkum Kejagung
  • Kasus Jampidsus: Don Ritto dan Emas Sitaan Dioper ke Kejagung Besok

Yang jelas kita terkait ini, logika hukumnya sepanjang proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah dan tidak ada larangan,”

ucap Anang di kompleks Kejagung, Kamis 16 Juli 2026.

Anang mengklaim, mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan bukan hanya kali ini saja terjadi. Pola serupa juga pernah dilakukan pada perkara korupsi Asabri yang ditangani kejaksaan kemudian dialihkan ke Polri.

Proses ini juga pernah dilakukan. Dalam perkara Asabri seperti itu contohnya,”

ujarnya.

Anang menegaskan, institusinya bakal berpegangan pada profesionalisme untuk menghindari potensi politisasi.

Kemudian setiap tahap penyidikan akan dilaksanakan sesuai hukum dengan prinsip kehati-hatian, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”

katanya.
Eks Jampidsus Febrie Diduga Cuci Uang Lewat 16 Perusahaan dan Libatkan Keluarga

Lembaga Lain Ikut Awasi

Sebelumnya Anang menyatakan, lembaga lain juga akan ikut mengawasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian Polri sebagai pihak yang pertamakali mengusut kasus itu.

Bahkan Komisi III DPR RI juga memastikan akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan hingga tuntas.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menangani tiga perkara korupsi tersebut.

Baca juga:
Kasus Febrie jadi Ujian Kejaksaan, Komjak: Tak Boleh Ada Perlakuan… Potensi konflik kepentingan membayangi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…
Situasi Menjengkelkan, Prabowo Perlu Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Eks… Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo…
Usai Kapolri Temui Jaksa Agung, Kejati Serentak Perkuat Sinergi dengan… Sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dikabarkan melakukan pertemuan dengan para Kapolda di masing-masing…
  • Kasus Febrie jadi Ujian Kejaksaan, Komjak: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus
  • Situasi Menjengkelkan, Prabowo Perlu Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie
  • Usai Kapolri Temui Jaksa Agung, Kejati Serentak Perkuat Sinergi dengan Kapolda

Adapun ketiga sprindik baru versi Kejagung yakni sprindik Nomor 43 perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, sprindik No.44 terkait perkara dugaan korupsi terkait blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan sprindik No.45 kasus Asabri.

Meski telah menerbitkan sprindik baru versi Kejagung, Anang mengatakan status tersangka Febrie dan Don Ritto masih tetap melekat berdasarkan hasil penyidikan Polri.

Dalam Sprindik baru itu pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,”

ucap Anang dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026..

Dia menuturkan, status tersangka Febrie dan Don Ritto dari Polri tidak gugur meski Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru.

Bersamaan dengan sprindik itu, Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani tiga perkara korupsi tersebut. Sebagian besar jaksa yang ditunjuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, Febrie bersama advokat Don Ritto tersandung kasus korupsi batu bara PLTU blackout, pengelolaan PT Asabri 2020-2025, dan penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI anak usaha Krakatau Steel.

Kasus itu ditangani oleh Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Febrie dan Don sebagai tersangkanya. Namun saat ini, perkara tersebut justru dialihkan ke korps Adhyaksa.

Tag:Anang Supriatnaeks Jaksa Muda Bidang Pidana KhususEks JampidsusFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tangis Inggris Pecah! Argentina Menang Dramatis 2-1 dan Tantang Spanyol di Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Argentina melakukan comeback di menit akhir dengan mengalahkan Inggris di semifinal Piala Dunia 2026.
1
Tiga Sprindik Versi Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Belum Lepas dari Status Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
2
Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina! Duel Messi vs Lamine Yamal Jadi Sorotan Dunia
By Hadi Febriansyah
Ilustrasi Lamine Yamal vs Lionel Messi
3
PDIP Curiga Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Jawaban Menkop Bikin Kaget
By Natania Longdong
Menteri Koperasi Fery Juliantono saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.
4
Gunung Semeru, Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Jadi Favorit Pendaki
By Ossid Duha Jussas Salma
Penampakan Ranu Kumbolo, Gunung Semeru
5

BERITA LAINNYA

TNI jaga kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Hukum

Keterlibatan TNI dalam Kasus Eks Jampidsus Jangan Dibiarkan, Dasar Hukum Harus Diperjelas

Pakar Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Syukur Mandar mempertanyakan keterlibatan prajurit TNI…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
31 menit lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Jejak Suap Bupati Muara Enim Dibedah KPK Lewat Anggota BPK Bobby Rizaldi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Hukum

Kasus Jampidsus: Don Ritto dan Emas Sitaan Dioper ke Kejagung Besok

Besok penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berencana menyerahkan salah satu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Tiga Sprindik Versi Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Belum Lepas dari Status Tersangka

Kejaksaan Agung merevisi pernyataannya terkait status hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up