Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jauh dari muatan politis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penanganan perkara itu tidak ada intervensi pihak manapun dan murni berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Yang jelas kita terkait ini, logika hukumnya sepanjang proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah dan tidak ada larangan,”
ucap Anang di kompleks Kejagung, Kamis 16 Juli 2026.
Anang mengklaim, mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan bukan hanya kali ini saja terjadi. Pola serupa juga pernah dilakukan pada perkara korupsi Asabri yang ditangani kejaksaan kemudian dialihkan ke Polri.
Proses ini juga pernah dilakukan. Dalam perkara Asabri seperti itu contohnya,”
ujarnya.
Anang menegaskan, institusinya bakal berpegangan pada profesionalisme untuk menghindari potensi politisasi.
Kemudian setiap tahap penyidikan akan dilaksanakan sesuai hukum dengan prinsip kehati-hatian, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”
katanya.
Lembaga Lain Ikut Awasi
Sebelumnya Anang menyatakan, lembaga lain juga akan ikut mengawasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian Polri sebagai pihak yang pertamakali mengusut kasus itu.
Bahkan Komisi III DPR RI juga memastikan akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan hingga tuntas.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menangani tiga perkara korupsi tersebut.
Adapun ketiga sprindik baru versi Kejagung yakni sprindik Nomor 43 perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, sprindik No.44 terkait perkara dugaan korupsi terkait blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan sprindik No.45 kasus Asabri.
Meski telah menerbitkan sprindik baru versi Kejagung, Anang mengatakan status tersangka Febrie dan Don Ritto masih tetap melekat berdasarkan hasil penyidikan Polri.
Dalam Sprindik baru itu pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,”
ucap Anang dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026..
Dia menuturkan, status tersangka Febrie dan Don Ritto dari Polri tidak gugur meski Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru.
Bersamaan dengan sprindik itu, Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani tiga perkara korupsi tersebut. Sebagian besar jaksa yang ditunjuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Febrie bersama advokat Don Ritto tersandung kasus korupsi batu bara PLTU blackout, pengelolaan PT Asabri 2020-2025, dan penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI anak usaha Krakatau Steel.
Kasus itu ditangani oleh Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Febrie dan Don sebagai tersangkanya. Namun saat ini, perkara tersebut justru dialihkan ke korps Adhyaksa.

























