Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai penerimaan amlop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditutup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan meski ditutupnya laporan gratifikasi Raja Juli, penyidik memastikan tetap melanjutkan dugaan korupsi Suhardiman.
“Terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut sudah case closed,”
kata Budi kepada wartawan di KPK, dikutip pada Jumat, 17 Juli 2026.
Budi melanjutkan dalam penyidikan rasuah Suhardiman, komisi antirasuah tengah memetakan alur pemberian uang dalam yang dikumpulkan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada Raja Juli, diduga untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.
“Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatif siapa, motif. Semua akan didalami oleh penyidik,”
ujar Budi.
Kok Gercep?
Laporan gratifikasi yang dibuat Raja Juli telah tuntas di tangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Laporan rampung lebih cepat, padahal ada tenggat maksimal pengerjaan 30 hari kerja.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” kata Budi.
Namun, Budi enggan membeberkan hasil verifikasi dan hanya disampaikan kepada Raja Juli saja selaku pelapor melalui surat resmi KPK.
“Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,”
ujar Budi.
Alur
2 Juni 2026, Pemkab Kuansing beraudiensi resmi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta. Setelah pertemuan selesai dan Suhardiman Amby meninggalkan ruangan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapati sebuah amplop tertutup map yang ditinggalkan oleh sang bupati. Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal, amplop tersebut resmi dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pengembalian ini disertai dokumentasi foto serta tanda terima resmi bermaterai. Belakangan diketahui bahwa amplop tersebut berisi uang sebesar SGD 12.000 (sekitar Rp168 juta).
Akhir Juni, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perihak dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing. 1 Juli, KPK resmi mengumumkan status tersangka dan menahan tiga orang dalam kasus ini yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnaen (Sekretaris Daerah Kuansing), Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Raja Juli menyatakan pengembalian amplop itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman. Dia pun sudah membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

























