Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pelimpahan Kilat Kasus Febrie Tak Lazim, Diduga Sudah Ada ‘Deal’ Antara Polisi dan Kejaksaan
Hukum

Pelimpahan Kilat Kasus Febrie Tak Lazim, Diduga Sudah Ada ‘Deal’ Antara Polisi dan Kejaksaan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 20, 2026 12:20 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan. (Foto: Owrite)
SHARE

Pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan menimbulkan banyak pertanyaan.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Luhut MP Pangaribuan menilai, mekanisme pelimpahan perkara tersebut berbeda dari prosedur yang lazim dalam hukum acara pidana.

Baca juga:
Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung,… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…
Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti… Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…
  • Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak…
  • Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah…
  • Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Sudah pasti ada deal. Karena, pertama, seperti yang saya katakan tadi, mekanisme itu tidak dikenal dalam hukum acara,”

katanya kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.

Luhut menambahkan, hukum acara pidana tidak mengenal pelimpahan perkara ke kejaksaan segera setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelimpahan baru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tidak ada penyerahan perkara pada saat seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Yang dikenal dalam hukum acara adalah setelah berkas perkara selesai, yang sering kita sebut sebagai P-21,”

jelasnya.

Dijelaskan Luhut, mekanisme yang berlaku adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.

TII Sentil Penanganan Kasus Febrie, Kepastian Hukum Tak Boleh Abu-Abu

Artinya, polisi menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada kejaksaan. Kemudian jaksa menyatakan P-21, yang berarti berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,”

ucapnya.

Menurut Ketua Umum DPN Peradi itu, yang menjadi sorotan adalah cepatnya pelimpahan perkara setelah penetapan tersangka.

Itulah mekanisme yang diatur dalam hukum acara, tetapi ini berbeda. Baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, lalu diumumkan di ruang Komisi III DPR, kemudian dipertontonkan kepada publik,”

ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti…
DPR Bingung Pemerintah Baru Hadir Saat Korban Bencana Berjatuhan, Tak… Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto meminta pemerintah mengubah paradigma penanggulangan…
AHY Singgung Kekuasaan Ada Batas, PDIP Ungkap Kemungkinan Pesan Khusus… Elite PDI Perjuangan (PDIP) membaca pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus…
  • Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Adhyaksa:…
  • DPR Bingung Pemerintah Baru Hadir Saat Korban Bencana Berjatuhan, Tak Ada Mitigasi
  • AHY Singgung Kekuasaan Ada Batas, PDIP Ungkap Kemungkinan Pesan Khusus untuk Prabowo

Diungkapkan Luhut, cara penyampaian perkembangan perkara kepada publik perlu dievaluasi seperti penunjukan barang bukti oleh Kejaksaan.

Sebagaimana sebelumnya kejaksaan juga mempertontonkan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, menurut saya, hal itu justru meruntuhkan wibawa Kejaksaan Agung tidak dikelola dengan baik,”

ungkapnya.

Dikatakan Luhut, besarnya nilai barang bukti yang dipublikasikan juga memengaruhi persepsi publik terhadap institusi.

Besarnya uang dan emas yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah justru meruntuhkan citra Kejaksaan Agung,”

ujarnya.

Menurut pandangannya, penjelasan bahwa perkara akan ditangani tim khusus yang pernah bertugas di KPK belum menjawab pertanyaan publik mengenai alasan perkara tidak ditangani KPK.

Oleh karena itu, apa yang sekarang saya lihat lebih merupakan demagogi. Misalnya mengatakan, Ini akan ditangani oleh tim eks KPK, ini tim khusus, tetapi mereka tidak mau merespons keinginan masyarakat. Kenapa tidak diserahkan saja kepada KPK?”

tutup Luhut.
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahHeadlineJampidsusKejaksaanKorupsiLuhut MP PangaribuanPakar HukumPolritindak pidana pencucian uangtppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Target Lebih Besar
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20 saat berhadapan dengan Australia
1
Aturan Bagasi Garuda Berubah, Fraksi PDIP: UMKM Oleh-oleh Bisa Kehilangan Pembeli
By Rahmat Tunny
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman
2
Bupati Kukar Tebar 1 Ton Benih Padi di Danau Semayang, Videonya Viral Bikin Netizen Heran
By Ani Ratnasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menebar benih padi di kawasan Danau Semayang
3
Ikan Tongkol Sudah Digoreng tapi Tetap Bisa Bikin Keracunan? Dokter Ungkap Bahaya yang Sering Tak Disadari
By Ani Ratnasari
Ikan Tongkol
4
Asian Games 2026: Indonesia “Cuma Berani” Bidik 4 Emas, Thailand Malah Menggila
By Hadi Febriansyah
Menpora Erick Thohir (tengah) berswafoto dengan atlet Indonesia usai Pengukuhan Tim Indonesia untuk Asian Games 2026 di Wisma Serba Guna Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up