Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sempat memunculkan harapan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Kan awalnya kalau tiap kali kita mendengarkan pemberitaan soal penetapan tersangka, itu kan sebenarnya ada semangat ya. Dalam artian, oke, penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi itu masih bisa diharapkan,”
kata Adinda kepada Owrite, Minggu, 19 Juli 2026.
Namun, menurut dia, perkembangan perkara itu justru dinilai menghadirkan kebingungan. Sebab, belum memberikan kepastian yang jelas mengenai status hukumnya.
Menurut Adinda, setiap pengumuman penetapan tersangka dalam perkara korupsi pada dasarnya menjadi sinyal positif bahwa penegakan hukum masih berjalan. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi bisa memberi harapan.
Ia mengatakan optimisme sempat semakin besar saat penyidik awalnya mengungkap berbagai temuan penting dalam perkara yang ditangani. Namun, menurutnya, situasi jadi berbeda dan heboh saat kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Dan, akhirnya itu diikuti banyak hal, kehebohan-kehebohan. Karena temuannya juga yang luar biasa, dan melibatkan lagi-lagi kan sebenarnya itu bagian dari aparat penegak hukum ya,”
ujar Adinda.
Adinda mengakui langkah penegakan hukum patut diapresiasi. Meski demikian, ia menilai perkembangan penanganan perkara hingga saat ini justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ia menyoroti mekanisme penanganan perkara korupsi yang melibatkan beberapa institusi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dinamika antarlembaga tak boleh mengaburkan kepastian hukum yang seharusnya diterima publik.
Dan, menurut saya yang terjadi adalah kebingungan juga setelahnya,”
jelas Adinda.
Adinda menilai kebingungan itu semakin muncul setelah perkara dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Lalu, terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Meski dinamika penanganan perkara merupakan hal yang wajar, ia menilai publik tetap perlu penjelasan yang konsisten mengenai status hukum bekas Jampidsus tersebut.
Singkatnya memang pasti ada dinamika. Tapi, itu juga belum memberikan kejelasan gitu ya, terutama kepada publik soal status hukum mantan Jampidsus ini. Meskipun dikatakan tetap tersangka kok, tenang aja,”
sebut Adinda.
Ia juga menyinggung adanya pernyataan yang sempat menyebut Febrie sebagai saksi. Menurut Adinda, perbedaan informasi semacam itu justru membuat masyarakat semakin bingung dalam memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun ya sempat kan dari penerangannya kejaksaan kan sempat bilang saksi gitu ya, ini membingungkan gitu sebenarnya,”
kata Febrie.
Lebih lanjut, Adinda membandingkan kondisi tersebut dengan penanganan perkara pidana umum. Menurutnya penanganan perkara pidana umum sering kali memiliki kepastian hukum lebih cepat di mata masyarakat.
Ia bilang siapa pun yang terlibat dalam perkara hukum semestinya diproses secara transparan dan jelas.
Adinda mencontohkan seperti kasus maling ayam atau maling sandal yang dianggap mungkin lebih pasti dalam penanganan hukum.
Meskipun dengan ya hukum rimba gitu. Saya tidak mengatakan itu benar, tapi kita mengharapkan sebenarnya penegakan hukum itu lebih terang-benerang, seharusnya siapapun yang dilibatkan,”
ujarnya.
Menurut Adinda, kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Maka itu, ia berharap seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie bisa disampaikan secara konsisten, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


























