Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengkritik DPR RI terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, polemik yang berkembang tidak seharusnya terjadi apabila fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga penegak hukum berjalan secara optimal.
Gagalnya pilar-pilar demokrasi berfungsi, termasuk orang-orang di Senayan. Sebenarnya kan drama ini tidak perlu terjadi kalau mitranya juga diawasi,”
kata Adinda kepada Owrite, Minggu, 19 Juli 2026.
Adinda menilai DPR khususnya melalui Komisi III yang jadi mitra kerja Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, seharusnya lebih aktif mengawasi jalannya penegakan hukum. Bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran.
Ia menegaskan fungsi pengawasan DPR tidak boleh berhenti pada aspek anggaran semata. Tapi, juga harus mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Menurut Adinda, DPR semestinya mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Bukan sekadar tampil sebagai pihak yang berupaya mendamaikan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.
Maksudnya ini bukan soal mendamaikan. Anda harusnya menegur untuk meneruskan agar kasus ini dibongkar. Karena kan permasalahannya dan ini juga muncul dalam diskusi,”
ujar Adinda.
Adinda berpandangan, apabila fungsi pengawasan DPR dijalankan secara maksimal sejak awal, polemik yang berkembang dalam penanganan kasus Febrie tidak perlu terjadi.
Ia menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama merupakan mitra kerja Komisi III DPR. Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel.
Buat saya ketika DPR itu bekerja ya drama ini tidak perlu ada. Tidak perlu didamai-damaikan. Emang gak perlu damai. Maksudnya ini ada yang bermasalah gitu. Ini yang harus dikejar. Ini yang harus diselesaikan,”
jelas Adinda.
Lebih lanjut, Adinda juga mengkritik pola hubungan antara eksekutif dan legislatif yang dinilainya masih cenderung sentralistis. Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada lemahnya komunikasi antarlembaga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Dan, sentralistik gitu. Dan ini menjadi permasalahan dan tercermin juga dalam relasi antara eksekutif legislatif gitu,”
lanjutnya.
Selain menyoroti kasus Febrie, Adinda turut menyinggung lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan DPR.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, dalam proses penyusunannya, DPR juga harus memastikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga agar tidak terjadi penyitaan aset yang bukan menjadi hak negara.
Tentu harus memperhatikan tadi aspek kepemilikan jangan sampai yang bukan haknya negara ada kerugian malah diambilnya buat negara kayak kasus kerugian gara-gara penipuan travel,”
sebut Adinda.

























