Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar menilai, keputusan Presiden menaikkan gaji hakim adalah hal keliru. Pemerintah semestinya lebih dulu memprioritaskan kesejahteraan guru dan dosen.
Menurut saya, solusi yang selalu mengatakan bahwa gaji aparat harus dinaikkan merupakan solusi yang sangat dangkal dan bahkan menyesatkan,”
kata Adinda kepada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Adinda menegaskan, peningkatan kesejahteraan aparatur negara memang penting. Namun menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan profesi lain yang memiliki peran mendasar dalam pembangunan sumber daya manusia.
Saya setuju kesejahteraan memang perlu ditingkatkan. Tetapi jangan lupa, masih ada guru, tenaga honorer, dosen, dan banyak profesi lain yang juga membutuhkan perhatian,”
tegasnya.
Ditambahkan Adinda, pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai apabila sektor pendidikan sebagai fondasi utama justru belum menjadi prioritas pemerintah.
Bagaimana mungkin kita berbicara tentang Indonesia Emas 2045 atau bonus demografi jika hulunya, yaitu pendidikan, justru tidak diperhatikan?”
ucapnya.
Dikatakannya, guru dan dosen hingga kini masih berjuang memperoleh peningkatan kesejahteraan. Di sisi lain, aparat penegak hukum yang diharapkan menjaga integritas justru mendapat kenaikan gaji yang jauh lebih besar.
Guru dan dosen juga sedang memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka. Sementara di sisi lain, aparat yang diharapkan menjaga integritas dan keadilan justru akan memperoleh kenaikan gaji hingga ratusan juta rupiah,”
ungkapnya.
Adinda mengingatkan, bahwa anggaran untuk membayar gaji aparatur berasal dari uang rakyat sehingga masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.
Padahal kita semua adalah pembayar pajak. Saya ingin mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan hal itu,”
jelasnya.
Menurut dia, karena menggunakan dana publik, setiap institusi negara harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.
Karena mereka digaji menggunakan dana pajak dan dana publik. Lalu, di mana fungsi mereka? Karena itu saya rasa pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan memang harus dimulai dari tugas dan fungsi masing-masing institusi. Apakah benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya?,”
tegasnya lagi.
Adinda juga mengingatkan, bahwa evaluasi terhadap kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur tidak bisa dilepaskan dari masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di berbagai lembaga, termasuk dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, korupsi di Bea Cukai hinga suap hakim.
Selain itu, terlepas dari kasus Febrie Adriansyah, kita juga harus melihat banyak kasus korupsi lain yang justru melibatkan pejabat publik. Termasuk yang terakhir di Bea Cukai, Imigrasi, hingga hakim,”
tutupnya.





















