Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / (Part I) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan Pilu Ibu Korban dan Dugaan Pembungkaman
Hukum

(Part I) Santri Tewas Diduga Dibakar Anak Pemilik Ponpes di Lombok: Jeritan Pilu Ibu Korban dan Dugaan Pembungkaman

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 20, 2026 5:01 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 hari lalu
Share
Kobaran api.
Kobaran api. (Pixabay)
SHARE

Remaja laki-laki berinisial SS asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat ke pondok pesantren untuk menuntut ilmu.

Daftar isi Konten
  • Dua Versi Kronologi
  • “Anak Saya Tidak Bisa Dibeli dengan Surat Damai”
  • Ibu Korban Sebut Pelaku Anak Pemilik Ponpes
  • DPR Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus

Namun, bocah 13 tahun itu justru pulang dalam kondisi luka bakar dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. SS diduga menjadi korban perundungan (bullying) selama tinggal di pondok pesantren. Keluarga menyebut, ia sempat mendapat ancaman sebelum akhirnya diduga dibakar hingga meninggal dunia.

Baca juga:
Aturan Baru Bayar Rp5 Juta Jadi WNA, Puan Rayu WNI… Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aturan pembayaran Rp5 juta untuk proses…
Studi Banding Sampai Seberang Lautan: Puan Minta Lemhannas Jelaskan Urgensi… Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi pengiriman 25 kepala daerah ke…
UU Pusat Finansial Internasional Diketok DPR, Kawasan Bakal Dilengkapi Pengadilan… DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia…
  • Aturan Baru Bayar Rp5 Juta Jadi WNA, Puan Rayu WNI Tetap Cinta…
  • Studi Banding Sampai Seberang Lautan: Puan Minta Lemhannas Jelaskan Urgensi Boyong 25…
  • UU Pusat Finansial Internasional Diketok DPR, Kawasan Bakal Dilengkapi Pengadilan Khusus

Kasus yang diduga dipicu dari perundungan itu kini tidak hanya menyeret pelaku ke ranah pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang perlindungan anak, pengawasan pesantren, hingga peran negara ketika kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan berasrama.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun proses hukum baru naik ke tahap penyidikan sekitar enam bulan setelah kejadian, yakni pada Juli 2026.

Selain merenggut nyawa SS, ada dua santri lainnya yang juga menjadi korban pembakaran tersebut. Mereka adalah ADR (14) dan SAH (12) yang mengalami luka bakar serius hingga cacat permanen.

Seiring berjalannya proses hukum, keluarga korban mengaku sempat diarahkan untuk menempuh jalan damai. Pada saat yang sama, muncul berbagai versi kronologi, dugaan upaya perdamaian, hingga sorotan terhadap pengawasan negara atas lembaga pendidikan berasrama.

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Dua Versi Kronologi

Hingga kini, kronologi peristiwa masih menyisakan perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak pesantren.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu diduga bukan kecelakaan, melainkan dipicu aksi perundungan yang berujung pada dugaan pembakaran.

Keluarga menyebut pelaku merupakan santri senior yang diduga menyimpan dendam setelah korban melaporkan dugaan perundungan kepada pengurus pondok pesantren. Menurut keluarga, pelaku bahkan sempat mengancam akan membakar korban.

Sementara itu, Kementerian Agama menyampaikan informasi berbeda berdasarkan penjelasan yang diterima dari pihak pesantren.

Peristiwa tersebut disebut bermula saat sejumlah santri membuat ketapel. Dalam proses itu, terjadi tumpahan bensin yang kemudian memicu kebakaran.

Baca juga:
Anggota DPR Khawatir Aset Rampasan 'Menguap', Dorong Pembentukan Dewan Pengawas… Komisi III DPR RI mendorong agar badan khusus yang nantinya mengelola aset…
DPR Restui Hibah Kapal Induk Tua Italia: Kalau Baru Siapa… Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari…
RI Selangkah Lagi Miliki Kapal Induk Tua Italia, DPR Langsung… Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI meminta persetujuan DPR RI untuk menerima hibah kapal…
  • Anggota DPR Khawatir Aset Rampasan 'Menguap', Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Khusus
  • DPR Restui Hibah Kapal Induk Tua Italia: Kalau Baru Siapa yang Mau…
  • RI Selangkah Lagi Miliki Kapal Induk Tua Italia, DPR Langsung Soroti Potensi…

Perbedaan versi itulah yang kemudian mendorong keluarga korban mencari keadilan hingga mengadu ke DPR RI.

“Anak Saya Tidak Bisa Dibeli dengan Surat Damai”

Bagi Rumah (Nur Aini), ibu dari SS, kehilangan anak bukan satu-satunya luka yang harus dihadapi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, ia mengaku harus berjuang mencari keadilan di tengah keterbatasan ekonomi.

Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini,”

ucap Rumah di Gedung DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.

Dengan suara bergetar, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengirim tim dari Jakarta untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat daerah.

Ibu Korban Sebut Pelaku Anak Pemilik Ponpes

Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,”

tuturnya.

Di hadapan anggota dewan, ibu korban juga mengaku datang ke Jakarta dalam kondisi fisik yang tidak sehat demi memastikan kasus anaknya tidak berhenti begitu saja.

Saya datang jauh-jauh dari Lombok dengan langkah kaki yang tertatih-tatih dan fisik yang sakit,”

ujar Rumah.

Harapannya sederhana, Rumah tak ingin kasus kematian anaknya menguap dan dilupakan begitu saja hanya karena dirinya orang miskin yang tidak punya uang dan kekuasaan.

Keluarga juga mengungkap, bahwa sebelum kejadian SS pernah mengaku diancam akan dibakar apabila tidak menuruti kemauan anak pemilik pondok pesantren.

Saat ditanya apakah dirinya (SS) mengalami perundungan, korban disebut sempat memilih diam karena takut terhadap ancaman tersebut. Pengakuan ibu korban tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

DPR Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok masih menyisakan banyak kejanggalan yang harus diungkap secara terang dan transparan.

Menurutnya, salah satu kejanggalan terlihat dari perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan korban mengenai kronologi kejadian.

Di sisi lain, keluarga korban juga mengaku sempat diarahkan menandatangani surat perdamaian serta mendapat ancaman denda apabila perkara itu dilaporkan.

Penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali,”

ujar Abdullah.

Politikus PKB itu juga meminta Kapolri memberi atensi khusus agar penyidikan berjalan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara,”

tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Abdullah meminta negara memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi.

Menurutnya, tragedi ini harus menjadi momentum memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan berasrama.

Dugaan adanya upaya penyelesaian di luar proses hukum juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tag:BullyingDPRLombok TengahNusa Tenggara Baratpesantren Rosudatussaulatiyah Al IbrahimySantri dibakarSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Hukum

Penghentian Pemeriksaan MBG Cerminkan Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, instruksi penghentian pemeriksaan terkait program Makan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Hukum

Kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini cs Naik Tahap Penyidikan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan penyidik menaikkan status…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi korupsi
Hukum

Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau

Sejumlah kantor firma hukum yang diduga berafiliasi dengan mantan Jaksa Muda Tindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
3 jam lalu
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, menilai pernyataan Hotman…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up