Remaja laki-laki berinisial SS asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berangkat ke pondok pesantren untuk menuntut ilmu.
Namun, bocah 13 tahun itu justru pulang dalam kondisi luka bakar dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. SS diduga menjadi korban perundungan (bullying) selama tinggal di pondok pesantren. Keluarga menyebut, ia sempat mendapat ancaman sebelum akhirnya diduga dibakar hingga meninggal dunia.
Kasus yang diduga dipicu dari perundungan itu kini tidak hanya menyeret pelaku ke ranah pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang perlindungan anak, pengawasan pesantren, hingga peran negara ketika kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan berasrama.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun proses hukum baru naik ke tahap penyidikan sekitar enam bulan setelah kejadian, yakni pada Juli 2026.
Selain merenggut nyawa SS, ada dua santri lainnya yang juga menjadi korban pembakaran tersebut. Mereka adalah ADR (14) dan SAH (12) yang mengalami luka bakar serius hingga cacat permanen.
Seiring berjalannya proses hukum, keluarga korban mengaku sempat diarahkan untuk menempuh jalan damai. Pada saat yang sama, muncul berbagai versi kronologi, dugaan upaya perdamaian, hingga sorotan terhadap pengawasan negara atas lembaga pendidikan berasrama.
Dua Versi Kronologi
Hingga kini, kronologi peristiwa masih menyisakan perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak pesantren.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu diduga bukan kecelakaan, melainkan dipicu aksi perundungan yang berujung pada dugaan pembakaran.
Keluarga menyebut pelaku merupakan santri senior yang diduga menyimpan dendam setelah korban melaporkan dugaan perundungan kepada pengurus pondok pesantren. Menurut keluarga, pelaku bahkan sempat mengancam akan membakar korban.
Sementara itu, Kementerian Agama menyampaikan informasi berbeda berdasarkan penjelasan yang diterima dari pihak pesantren.
Peristiwa tersebut disebut bermula saat sejumlah santri membuat ketapel. Dalam proses itu, terjadi tumpahan bensin yang kemudian memicu kebakaran.
Perbedaan versi itulah yang kemudian mendorong keluarga korban mencari keadilan hingga mengadu ke DPR RI.
“Anak Saya Tidak Bisa Dibeli dengan Surat Damai”
Bagi Rumah (Nur Aini), ibu dari SS, kehilangan anak bukan satu-satunya luka yang harus dihadapi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, ia mengaku harus berjuang mencari keadilan di tengah keterbatasan ekonomi.
Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini,”
ucap Rumah di Gedung DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.
Dengan suara bergetar, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengirim tim dari Jakarta untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat daerah.
Ibu Korban Sebut Pelaku Anak Pemilik Ponpes
Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,”
tuturnya.
Di hadapan anggota dewan, ibu korban juga mengaku datang ke Jakarta dalam kondisi fisik yang tidak sehat demi memastikan kasus anaknya tidak berhenti begitu saja.
Saya datang jauh-jauh dari Lombok dengan langkah kaki yang tertatih-tatih dan fisik yang sakit,”
ujar Rumah.
Harapannya sederhana, Rumah tak ingin kasus kematian anaknya menguap dan dilupakan begitu saja hanya karena dirinya orang miskin yang tidak punya uang dan kekuasaan.
Keluarga juga mengungkap, bahwa sebelum kejadian SS pernah mengaku diancam akan dibakar apabila tidak menuruti kemauan anak pemilik pondok pesantren.
Saat ditanya apakah dirinya (SS) mengalami perundungan, korban disebut sempat memilih diam karena takut terhadap ancaman tersebut. Pengakuan ibu korban tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.
DPR Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok masih menyisakan banyak kejanggalan yang harus diungkap secara terang dan transparan.
Menurutnya, salah satu kejanggalan terlihat dari perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan korban mengenai kronologi kejadian.
Di sisi lain, keluarga korban juga mengaku sempat diarahkan menandatangani surat perdamaian serta mendapat ancaman denda apabila perkara itu dilaporkan.
Penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali,”
ujar Abdullah.
Politikus PKB itu juga meminta Kapolri memberi atensi khusus agar penyidikan berjalan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara,”
tegasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Abdullah meminta negara memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi.
Menurutnya, tragedi ini harus menjadi momentum memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan berasrama.
Dugaan adanya upaya penyelesaian di luar proses hukum juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

























