Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta polemik hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Dia juga mengingatkan agar kuasa hukum Febrie, Hotman Paris tidak mengaitkan perkara tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru,”
kata Sugiat dalam keteranganya yang diterima Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Sugiat, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kata dia, tak perlu membangun narasi yang menyeret institusi kepresidenan ke dalam perkara tersebut.
Ia bilang Presiden Prabowo tak pernah mengintervensi proses penegakan hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Bahkan, Presiden Prabowo justru mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,”
tegasnya.
Karena itu, Sugiat meminta semua pihak, termasuk tim kuasa hukum Febrie, menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia tanpa mengaitkan Presiden dengan perkara yang sedang diproses.
Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum,”
jelasnya.
Sugiat juga mengimbau agar masyarakat tak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang menghubungkan kasus tersebut dengan Prabowo. Selain itu, penting juga agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat saya harapkan tidak mudah terhasut oleh kabar-kabar yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden. Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,”
ucapnya.
Ia menambahkan seluruh pihak perlu menjaga ruang publik tetap kondusif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah Hotman Paris, menyebut perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia juga mengaku tidak mengharapkan bayaran dalam menangani perkara tersebut.
Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,”
ujar Hotman, Jumat, 17 Juli 2026 malam.






















