Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan kriminalisasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menilai kasus itu berjalan on the track dan telah dialihkan ke Kejagung.
Oh tidak (ada kriminalisasi). Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,”
kata Yusuf di Mabes Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Saat ditanya status hukum Febrie dalam perkara dugaan korupsi batu bara untuk sejumlah PLTU yang menyebabkan blackout, Yusuf enggan bicara lebih jauh.
Menurutnya, dengan kasus yang dialihkan ke Kejagung, Polri tak tidak memiliki kewenangan menjawab hal itu.
Makanya ini kan materi penyidikannya, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,”
tutur Yusuf.
Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya merupakan orang kebanggaan Presiden Prabowo. Namun, kliennya malah jadi korban kriminalisasi.
Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi. Bahkan tanpa pamit sama presiden,”
kata Hotman.
Dia membanggakan figur Febrie yang pernah bertugas sebagai ketua pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Klaim dia, kliennya itu telah mengembalikan aset negara Rp300 triliun.
Bahkan, kata dia, Febrie dalam penanganan kasus dugaan korupsi juga pernah mengembalikan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun. Dengan demikian, total Rp430 berhasil kembali dikuasai negara.
Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil menjadi pengacara Febrie,”
tutur Hotman, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman juga menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak lebih dulu izin ke Presiden Prabowo saat membidik eks Jampidsus itu.



























