Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai aturan dapat memanfaatkan jalur hukum.
Menurutnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menyediakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPH) untuk mendampingi ASN.
Nah yang ketiga, ini bagi kita perlindungan hukum. Silahkan dibentuk LKPH atau dibuat lembaga-lembaga yang mengadvokasi para ASN. Kami di pusat menyediakan LKPH Korpri,”
kata Zudan melalui Instagram resmi BKN, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Selesaikan Sengketa Lewat Jalur Hukum


Zudan menjelaskan, ASN yang menghadapi persoalan hukum atau mengalami permasalahan dalam karier dapat mengajukan pengaduan kepada LKPH Korpri. Menurutnya, lembaga tersebut juga dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Jadi kalau ada ASN menghadapi masalah hukum, menghadapi masalah dalam karir, ada yang dinonjobkan tidak sesuai aturan, boleh mengadukan ke LKPH Korpri. Boleh juga mengambil langkah nanti, melakukan langkah PTUN, boleh. LKPH Korpri bisa memfasilitasi itu,”
ujarnya.
Ia menambahkan, ASN yang dinonaktifkan atau dinonjobkan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku memiliki peluang memperoleh putusan yang menguntungkan apabila menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kalau ASN yang dinonjobkan dengan tidak sesuai aturan, maju ke PTUN bisa jadi akan menang. Silahkan gunakan LKPH Korpri,”
imbuhnya.
























