Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan warga negara Indonesia atau WNI peserta tur asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur Femas Yani Arianto, (22) yang memisahkan diri dari rombongan saat berwisata di Korea Selatan sudah ditemukan. Femas diketahui berada di Kota Ansan, Provinsi Gyeonggi.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah menyayangkan tindakan Femas yang menyalahgunakan fasilitas bebas visa ke Korsel melalui skema wisata kelompok.
Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan oknum WNI tersebut,”
kata Heni dalam press briefing di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Saat ini Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul masih berkoordinasi dengan otoritas Korsel terkait penanganan kasus tersebut.
Heni mengatakan Femas diduga telah melanggar aturan keimigrasian karena melebihi izin tinggal atau overstay. Adapun masa tinggal Femas sudah berakhir pada 13 Juli 2026.
Karena tentunya yang bersangkutan ini melanggar keimigrasian dan sekarang seharusnya sudah overstay. Kita juga akan terus berkoordinasi untuk menyikapi apabila ada kejadian serupa,”
ujar Heni.
Heni mengungkapkan kemudahan masuk ke Korsel tanpa membayar biaya visa bagi wisatawan Indonesia berlaku sejak Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada WNI yang ingin bepergian dalam rombongan tur melalui agen perjalanan resmi dan berlaku untuk masa tinggal maksimal 15 hari.
Karena itu, Kemlu mengimbau untuk seluruh WNI yang berencana berkunjung ke Korsel agar mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian. WNI diingatkan agar tak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
Kemlu menyampaikan pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum dikhawatirkan bisa berdampak ke kemudahan perjalanan wisatawan Indonesia lainnya.




























