Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai momentum mengubah cara pandang negara terhadap korupsi.
Amnesty ingin korupsi dipandang bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring,”
kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Usman menilai pandangan tersebut penting agar masyarakat yang terdampak korupsi juga diakui sebagai korban dan memperoleh mekanisme pemulihan hak.
Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi,”
jelas Usman.
Menurutnya, revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor.
Usman mencontohkan sejumlah perkara besar yang dinilai berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat. Perkara itu mulai dari dugaan korupsi sektor batu bara, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga kasus Asabri.
Menurutnya, dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat atas layanan publik, kesehatan, lingkungan hidup, hingga jaminan sosial.
Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM,”
ujarnya.
Amnesty juga menyoroti penanganan kasus pelanggaran HAM berat yang dinilai belum dapat perhatian serius. Usman bahkan menyinggung jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menurutnya memiliki kewenangan menangani tindak pidana khusus sekaligus berada di institusi yang menangani perkara pelanggaran HAM berat.
Jampidsus merupakan jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat,”
katanya.
Ia menilai absennya perspektif HAM membuat penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal itu termasuk Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, hingga peristiwa masa lalu lainnya, berjalan di tempat.
Lebih lanjut, Usman menilai UU Tipikor yang berlaku saat ini masih menempatkan negara sebagai satu-satunya korban korupsi. Akibatnya, masyarakat yang merasakan dampak langsung justru tidak memiliki dasar hukum untuk memperoleh pemulihan.
Padahal, menurut dia, pengakuan terhadap korban korupsi telah diatur dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat,”
jelas Usman.
Amnesty juga meminta revisi UU Tipikor memperkuat perlindungan bagi penegak hukum dan pembela HAM yang menangani kasus korupsi.
Usman mengingatkan pengalaman kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad serta belum terungkapnya aktor intelektual di balik penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Adapun, desakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dalam riset ‘Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi’ yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).
Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR memasukkan pengakuan korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU Tipikor, mengakui masyarakat sebagai korban korupsi, serta membangun mekanisme pemulihan hak korban.




























