Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Amnesty Minta Korban Korupsi Diakui dalam UU Tipikor, Singgung Kasus MBG hingga Asabri
Nasional

Amnesty Minta Korban Korupsi Diakui dalam UU Tipikor, Singgung Kasus MBG hingga Asabri

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juli 23, 2026 5:40 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.)
SHARE

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai momentum mengubah cara pandang negara terhadap korupsi.

Amnesty ingin korupsi dipandang bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring,”

kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga:
Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Dugaan Korupsi Lahan, Kortas Tipikor Bantah… Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi…
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap,… Sejumlah kantor firma hukum yang diduga berafiliasi dengan mantan Jaksa Muda Tindak…
Amnesty Desak Usut Tuntas Persekusi Transpuan di Bogor, Sebut Pelanggaran… Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi persekusi dan kekerasan terhadap…
  • Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Dugaan Korupsi Lahan, Kortas Tipikor Bantah Kriminalisasi
  • Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama…
  • Amnesty Desak Usut Tuntas Persekusi Transpuan di Bogor, Sebut Pelanggaran HAM Berat

Usman menilai pandangan tersebut penting agar masyarakat yang terdampak korupsi juga diakui sebagai korban dan memperoleh mekanisme pemulihan hak.

Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi,”

jelas Usman.

Menurutnya, revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor.

Usman mencontohkan sejumlah perkara besar yang dinilai berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat. Perkara itu mulai dari dugaan korupsi sektor batu bara, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga kasus Asabri.

Menurutnya, dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat atas layanan publik, kesehatan, lingkungan hidup, hingga jaminan sosial.

Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM,”

ujarnya.

Amnesty juga menyoroti penanganan kasus pelanggaran HAM berat yang dinilai belum dapat perhatian serius. Usman bahkan menyinggung jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menurutnya memiliki kewenangan menangani tindak pidana khusus sekaligus berada di institusi yang menangani perkara pelanggaran HAM berat.

Jampidsus merupakan jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.

Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat,”

katanya.
Prabowo Pakai Uang Pribadi ke Luar Negeri, Berpotensi Terjerat UU Tipikor

Ia menilai absennya perspektif HAM membuat penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal itu termasuk Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, hingga peristiwa masa lalu lainnya, berjalan di tempat.

Lebih lanjut, Usman menilai UU Tipikor yang berlaku saat ini masih menempatkan negara sebagai satu-satunya korban korupsi. Akibatnya, masyarakat yang merasakan dampak langsung justru tidak memiliki dasar hukum untuk memperoleh pemulihan.

Padahal, menurut dia, pengakuan terhadap korban korupsi telah diatur dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat,”

jelas Usman.

Amnesty juga meminta revisi UU Tipikor memperkuat perlindungan bagi penegak hukum dan pembela HAM yang menangani kasus korupsi.

Baca juga:
Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Febrie Adriansyah: Langsung Tersangka, Tak… Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum pernah menjalani pemeriksaan…
Hotman Duga Polri Pakai Nama Tan Kian untuk Jerat Febrie… Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah…
Aneh, Tiba-tiba Hotman Bilang Rumah di Sentul Sudah Bukan Milik… Kuasa Hukum mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman…
  • Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Febrie Adriansyah: Langsung Tersangka, Tak Diperiksa
  • Hotman Duga Polri Pakai Nama Tan Kian untuk Jerat Febrie Adriansyah di…
  • Aneh, Tiba-tiba Hotman Bilang Rumah di Sentul Sudah Bukan Milik Kliennya Febrie

Usman mengingatkan pengalaman kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad serta belum terungkapnya aktor intelektual di balik penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Adapun, desakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dalam riset ‘Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi’ yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).

Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR memasukkan pengakuan korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU Tipikor, mengakui masyarakat sebagai korban korupsi, serta membangun mekanisme pemulihan hak korban.

Tag:Amnesty InternasionalAsabriKasus Korupsikasus mbgUsman HamidUU Tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia
By Syifa Fauziah
Ilustrasi helikopter wisata.
1
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan
By Hardani Triyoga
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
2
Nanik Bakal Jadi Dewas BGN Usai Mundur karena Sakit, Psikolog Forensik Beri Peringatan Keras
By Rika Pangesti
Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. (Sumber: IG @nanik_deyang)
3
Disindir Minim Partisipasi Publik, Wamen HAM Mugiyanto Buka-Bukaan Soal Drama Revisi UU HAM
By Rika Pangesti
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto (tengah) bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf (kedua kiri), Astamaops Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran (kanan), Ditjen PDK HAM Munafrizal Manan (kiri) serta Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media usai pertemuan di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
4
Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Dua Tudingan Viral: Soal Salaman dan Pesawat Pribadi
By Natania Longdong
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau langsung ruas jalan Provinsi Malalak-Sicincin di Kabupaten Agam, serta Jalan Nasional Padang–Bukittinggi di kawasan yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra Barat, Desember 2025.
5

BERITA LAINNYA

Telusuri Keberadaan Dua WNI
Nasional

Kemlu Masih Telusuri Keberadaan Dua WNI yang Diduga Disandera di Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih melakukan penelusuran terkait dua WNI yang…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno (baju cokelat) saat jadi saksi ahli dihadirkan Roy Suryo Cs.
Nasional

Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Dugaan Korupsi Lahan, Kortas Tipikor Bantah Kriminalisasi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Penggunaan listrik pada sebuah bohlam di warung.
Nasional

Presiden Ingin Beri Makan Rakyat, Tetapi Pedagang Kecil Justru Dikejar Pajak

Pengamat sosial politik Islah Bahrawai mengatakan, munculnya sejumlah kasus penarikan pajak terhadap…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan seni musik marawis di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Nasional

Biar Diskon 20 Persen Segera Cair: Wamen HAM Tagih Aturan Turunan PP Konsesi Disabilitas

Pemerintah mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha segera menyusun regulasi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up