Korlantas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.
Informasi itu dipastikan hoaks. Polri minta masyarakat tak mudah percaya kabar yang belum terverifikasi.
Mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,”
kata Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis, 23 Juli 2026.
Dia menegaskan hingga saat ini tak ada aturan baru sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan dia, dalam Pasal 28 UU LLAJ mengatur setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Adapun, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi kendaraan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Karena itu, Dwi menyampaikan sanksi tersebut bukan aturan baru dan juga tak diberlakukan secara khusus hanya karena ban kendaraan sudah gundul.
Dan, bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,”
jelas Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan Korlantas Polri tak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan edukasi itu, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan di jalan.
Salah satu hal yang jadi perhatian adalah kondisi ban kendaraan. Pengendara diimbau segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul karena bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal itu terutama saat melintasi jalan basah maupun melakukan pengereman mendadak.


























