Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung sejak 24 Juli 2026.
Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal 24 (Agustus) di rutan KPK cabang Jakarta Timur,”
kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono di kompleks Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam temuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di kediamannya, Sentul, Jawa Barat.
Dari kecukupan alat bukti, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Usai pemeriksaan, Febrie keluar tanpa memakai rompi tahanan Kejagung. Ia dikawal petugas keluar dari lobby gedung utama Kejagung sekitar pukul 23.02 WIB.
Begitu keluar, ia sempat beri pernyataan kepada awak media. Dia mengaku dirinya diperiksa sebagai tersangka dan setelahnya dilakukan penahanan.
Febrie menilai alat bukti dalam perkaranya masih perlu didalami. Ia berpandangan alat bukti yang ada belum cukup dilakukan penahanan.
Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,”
kata Febrie usai pemeriksaan di komplek Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Beda halnya dengan tersangka Don Ritto yang juga ditahan di rutan KPK. Don yang berprofesi sebagai advokat itu keluar dengan memakai rompi tahanan pink. Ia langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk ditempatkan di Rutan KPK.






















