Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah mengaitkan profesi wartawan dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB pada Kamis, 23 Juli 2026.
Organisasi-organisasi tersebut menilai ucapan Presiden tidak sekadar melabeli profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi merusak iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Mereka menilai istilah “londo ireng” memiliki makna historis yang negatif karena selama ini digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berkhianat atau berpihak kepada kepentingan penjajah.
Menurut mereka, penyematan istilah tersebut kepada wartawan merendahkan profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,”
demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis Sabtu, 25 Juli 2026.
Kemerdekaan Pers
Aliansi organisasi pers itu juga menilai pernyataan Presiden bertolak belakang dengan kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan pers.
Mereka menegaskan jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Menurut mereka, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang dijalankan media dalam negara demokrasi. Karena itu, pemerintah dinilai tidak seharusnya merespons kritik dengan melabeli wartawan.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis,”
tulis mereka.
Pernyataan itu juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dianggap tidak bersahabat terhadap jurnalis.
Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi memperburuk citra Indonesia sebagai negara demokrasi di mata dunia.
Atas dasar itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, Presiden diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).




















