Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan itu dilakukan sehari sebelum Febrie diperiksa Kejaksaan Agung hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febri mengungkapkan, kliennya semula dipanggil sebagai saksi. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
Pada pukul 19.00 penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka,”
kata Febri, Sabtu, 25 Juli 2026.
Setelah menerima dua dokumen tersebut, pemeriksaan kembali dilanjutkan dengan status tersangka.
Menurut Febri, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Dasar Sangkaan TPPU
Meski demikian, ia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terang dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap Febrie.
Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil,”
ujarnya.
Febri juga membantah adanya pembahasan mengenai dugaan kepemilikan 17 saham yang sebelumnya ramai beredar. Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak muncul dalam pemeriksaan.
Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham,”
tegasnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan berlangsung dalam dua berita acara pemeriksaan (BAP), yakni sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka.
BAP sebagai tersangka berisi sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, mulai dari identitas hingga materi awal penyidikan.
Terkait konstruksi perkara, Febri mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kepada publik.
Kalau informasi resmi tentu lebih tepat dijelaskan oleh teman-teman di Kejaksaan,”
katanya.
Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Febri menyebut tim kuasa hukum masih akan mempelajari substansi perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dan melihat substansi maupun strategi ke depan,”
tambahnya.





















