Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang dan perusakan barang dagang di kawasan Tambak, Jakarta Pusat.
“Untuk perkara perusakan ini sudah ditetapkan empat tersangka. Selanjutnya, perkara pengeroyokan (yang) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sudah ditetapkan tiga tersangka,”
ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.
Knalpot Bising
Budi menerangkan suara knalpot bising dari kendaraan yang melintas mengganggu warga setempat. Warga sempat menegur pengendara, tapi dibalas dengan amarah.
Alhasil kelompok itu pergi. Lantas mereka kembali mendatangi lokasi sembari melampiaskan amarahnya dengan merusak gerobak dagangan nasi uduk milik warga.
“Saat perusakan (barang dagang) salah satu pedagang, warga setempat tidak terima. Sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,”
ujar Budi.
Polisi menetapkan inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL seagai tersangka perusakan, sementara SA, AS, dan OR jadi tersangka penganiayaan. Kini polisi masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Perkara ini terus berjalan. Kami minta penyidik agar ini ditangani secara profesional,”
kata Budi.
Kembali Normal
Setelah bentrokan antarkelompok, polisi memastikan situasi setempat kembali kondusif. Personel gabungan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya berupaya membuat area tersebut kembali normal dan aman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi yang bias. Mari dukung bersama-sama agar penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”
imbuh Budi.
Insiden itu pecah di Jalan Tambak, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2026, sekira pukul 10 pagi. Akibatnya satu bangunan semi permanen dan empat motor hangus terbakar, serta empat orang dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena luka.























