Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa penyidik Polri terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dari sembilan saksi yang ingin dimintai keterangan, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.
“Ada tiga saksi yakni dua dari pihak swasta inisial HH, HJ dan satu dari penyidik Polri inisial HK,”
kata Anang ketika dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2026.
Sementara itu untuk enam orang saksi yang belum hadir, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan. Anang enggan merinci identitas saksi yang akan dimintai keterangan.
“Oleh karena itu, enam osaksi tersebut akan dipanggil ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan,”
ujar Anang.
Mulai Bergerak
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik Kejagung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik menduga pencucian uang dilakukan Febrie saat masih berstatus sebagai penyelenggara negara sekaligus menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Namun, kejaksaan enggan merincikan modus operandi Febrie.
Selain itu, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri bersama seorang advokat Don Ritto.
Dari dua objek perkara yang sedang diselidiki Kejagung, ada dua lagi kasus yang diusut yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan perkara penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Untuk kedua objek perkara ini stasus Febrie sebagai saksi.
























