Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan terhambatnya ekspor mineral yang diduga berkaitan dengan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan koordinasi dilakukan antara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) dengan tim penegakan hukum untuk memetakan sumber persoalan.
Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi eksisting yang ada sekarang. Ya kan, penghambatan yang logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. Yang pertama dari kegiatan mining-nya. Yang kedua itu adalah dari industri pengolahan,”
kata Yuliot dalam acara BRIN Goes to Industry, di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
LTJ Wajib Diolah di Dalam Negeri
Yuliot menegaskan pengelolaan LTJ menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah mineral nasional. Pemerintah, kata dia, telah menugaskan Badan Mineral Indonesia untuk mendukung pengembangan industri tersebut di dalam negeri.
Untuk LTJ ini kan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia,”
ujarnya.
Meski sejumlah pelaku usaha mengeluhkan hambatan ekspor, pemerintah menegaskan ketentuan larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku dan seluruh badan usaha wajib memenuhi persyaratan pengolahan sebelum dapat melakukan ekspor.
Ini kan di undang-undang kan sudah ada batasan. Jadi tidak boleh ekspor bahan mentah lagi,”
jelasnya.
KSP Terima Laporan Pengusaha


Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha mengenai terhambatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KSP menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama aparat penegak hukum serta pelaku usaha untuk mencari solusi.
Menurut Dudung, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Karena itu, pemerintah akan menyusun pedoman agar terdapat kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa menghentikan kegiatan ekspor.
Hari ini saya rapat koordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral,”
ungkapnya.
Dudung Minta APH Tidak Hambat Ekspor
Ia juga menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghambat ekspor apabila belum terdapat aturan yang dilanggar terkait kandungan LTJ tersebut.
Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,”
tekannya.
Dudung menambahkan rapat telah menghasilkan kesepahaman untuk menata regulasi sehingga kegiatan ekspor tetap berjalan dan tidak merugikan masyarakat.
Aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat,”
imbuhnya.
























