Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara Kabinet Bayangan Armand Suparman berpendapat kebijakan Presiden Prabowo Subianto memperkuat praktik resentralisasi yang mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan banyak kewenangan dan hanya menjalankan arahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tren tersebut terlihat dari berbagai kebijakan pemerintah dalam satu setengah tahun terakhir.
“Sejak zaman Jokowi sampai sekarang, eskalasi resentralisasi terkait dengan kerangka kebijakan semakin menguat dan diperkuat oleh beberapa kebijakan di bawah rezim Prabowo-Gibran,”
kata Armand dalam paparannya di Jakarta, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Terus Gerus
Semangat otonomi daerah kini semakin terkikis karena sejumlah undang-undang sektoral mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dimiliki pemerintah daerah. Contohnya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, hingga wacana revisi Undang-Undang ASN yang dinilai memperbesar kendali pemerintah pusat terhadap daerah.
Akibatnya, kepala daerah kini tidak lagi leluasa mengurus wilayahnya. Seolah pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah.
“Mereka hanya menjadi operator lapangan dari kepentingan pemerintah pusat,”
kata dia.
Tak hanya soal kewenangan, Armand juga mengkritik kebijakan pemangkasan transfer dana ke daerah yang dinilai membuat banyak pemerintah daerah kesulitan menjalankan pelayanan publik. Kondisi itu memicu “turbulensi anggaran”, terutama di daerah berkemampuan fiskal rendah.
“Hari ini rakyat berhadapan bukan dengan sentralisasi kebijakan, tapi desentralisasi beban,”
ujar dia.
Dilema
Menurut Armand banyak kepala daerah kini dihadapkan pada pilihan sulit antara membayar belanja pegawai atau mempertahankan anggaran pelayanan publik dan pembangunan. Bahkan sejumlah pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara optimal karena ruang fiskal menyempit akibat dana transfer dari pemerintah pusat berkurang.
Maka, Kabinet Bayangan mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar kembali menjadi payung utama dalam mengatur hubungan pusat dan daerah, serta meminta pemerintah menyelaraskan berbagai undang-undang sektoral agar tidak terus menggerus kewenangan daerah.


























