Sebanyak 39 kabupaten/kota diperkirakan tidak akan mampu menanggung beban gaji aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD.
Kondisi itu membuat Komisi II DPR RI perlu melakukan pembahasan skema dukungan APBN, termasuk opsi penambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,”
kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu, 29 Juli 2026.
Rifki mengatakan pembahasan bakal digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia pada 30 Juli 2026.
Meski DPR tengah memasuki masa reses, rapat tetap dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan DPR RI.
Rifqi mengatakan salah satu agenda utama ialah mengevaluasi dan merumuskan ulang kebijakan TKD. Menurutnya, daerah akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kemandirian fiskalnya.
Selain TKD, Komisi II juga akan mengkaji reformulasi kebijakan terkait upah pungut, pajak dan retribusi daerah, hingga instrumen lain yang dinilai mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah itu diharapkan bisa memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pun, ia menambahkan Komisi II DPR juga menaruh perhatian pada membengkaknya belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah. Hal itu terutama untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan hasil asesmen, ada sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan membutuhkan dukungan pembiayaan dari APBN.
Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,”
ujarnya.
Rifqi menjelaskan pembahasan itu bertujuan menjaga hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global.
Menurutnya, skema pendanaan yang tepat dibutuhkan agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi itu diharapkan menopang pertumbuhan ekonomi.
Dan, peningkatan kesejahteraan masyarakat,”
tuturnya.

























