Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah (GC) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 29 Juli 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan Geisz diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta,”
kata Budi kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Budi, Geisz sudah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Selain Geiz, KPK juga memanggil seorang notaris berinisial SG untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan apakah SG sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pun, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun terhadap Rita.
Rita memperoleh US$5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Kasus itu pun juga sudah berkekuatan tetap setelah upaya Rita kandas di Mahkamah Agung (MA). Sang mantan bupati juga sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu.
Selain itu, KPK juga masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita diduga menerima uang dari beberapa pengusaha tambang.

























