Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran operasional pendidikan semestinya tak boleh untuk membiayai program di luar sektor pendidikan. Hal itu termasuk untuk kepentingan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demikian disampaikan hakim MK Guntur Hamzah dalam membacakan putusan permohonan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Guntur menyebut alokasi anggaran pendidikan telah dijamin konstitusi. Ia menegaskan anggaran pendidikan harus difokuskan pada komponen utama pendidikan demi tujuan pendidikan nasional tercapai.
Apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,”
kata Guntur dalam membacakan amar pertimbangannya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Guntur menyampaikan negara harus tegas dalam menentukan komponen utama yang beririsan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
MK mengingatkan penggunaan anggaran di luar program sektor pendidikan berpotensi melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen utama tersebut berpotensi menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi,”
jelas Guntur.
Selain itu, anggaran program MBG masuk dalam komponen APBN pendidikan justru menghambat pemenuhan kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
MK pun meminta pemerintah agar bisa memastikan seluruh warga negara tak terhalang mengakses Pendidikan. Lalu, pendidikan dasar tetap dibiayai sepenuhnya oleh negara.
Atas pertimbangan itu, MK memutuskan anggaran MBG tak lagi masuk dalam komponen APBN pendidikan sampai akhir tahun 2026.
MK juga memerintahkan agar program MBG memiliki anggaran operasional tersendiri pada tahun 2027 hingga paling lambat 2028.
Anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan komponen utama pendidikan dipisah atau jadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisah dimaksud paling lambat dalam APBN 2028,”
tutur Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Adapun perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan enam pemohon termasuk Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon mengaku terdampak kebijakan anggaran MBG dimasukan dalam komponen pendidikan di APBN.
Pemohon menyoroti penurunan anggaran Program Indonesia Pintar dan Perpustakaan Nasional. Mereka menyebut pembayaran tunjangan guru dan dosen tertunda imbas ruang fiskal pendidikan yang semakin terbatas.
Pemohon menyampaikan anggaran pendidikan mestinya diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan. Sementara, dana MBG seharusnya masuk dalam program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat.
Maka itu, para pemohon minta agar MK memutuskan MBG tak masuk dalam komponen anggaran pendidikan APBN 2026.

























