Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengakui, intervensi dari pejabat yang lahir melalui proses politik menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pengungkapan perkara korupsi.
Menurutnya, campur tangan tersebut dapat menghambat penyidikan, terutama ketika perkara diduga melibatkan elite.
Kalau nonteknis memang ada elite yang terlibat, maka potensi intervensinya sangat besar. Potensi intervensi inilah yang membuat penanganan perkara menjadi terhambat, bahkan untuk mengungkap secara lengkap menjadi sangat sulit,”
kata Novel Baswedan kepada Owrite, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, hambatan dalam penanganan perkara korupsi pada umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni kendala teknis dan nonteknis.
Dijelaskannya, kendala teknis biasanya berkaitan dengan keterbatasan data atau belum optimalnya tindakan awal penyidikan. Sedangkan kendala nonteknis muncul ketika terdapat pengaruh dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Kendalanya paling tidak ada dua, yang pertama adalah kendala teknis dan kedua adalah persoalan nonteknis. Kendala teknis terjadi apabila tindakan awal tidak bisa dilakukan secara lengkap,”
ucapnya.
Novel mengungkapkan, intervensi politik sering kali tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat. dijelaskannya, bahwa potensi pengaruh tersebut muncul karena pejabat di lembaga penegak hukum maupun lembaga negara pada umumnya diangkat dan dapat diberhentikan melalui mekanisme tertentu yang memiliki dimensi politik.
Kalau bicara intervensi politik, orang awam sering bertanya, ‘Memangnya intervensinya seperti apa?”
jelasnya.
Ditambahkannya, perlu dipahami bahwa pejabat baik di lembaga penegak hukum maupun lembaga negara lainnya, adalah pejabat yang dipilih dan juga bisa diganti. Pengaruh politik itu muncul melalui mekanisme tersebut.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi pejabat apabila terdapat kepentingan tertentu. Ancaman pemindahan jabatan atau pemberhentian dapat menjadi salah satu bentuk tekanan dalam proses penegakan hukum.
Kalau seseorang tidak mengikuti kepentingan tertentu, ia bisa dipindahkan atau bahkan diganti. Kalau pejabat level tinggi yang dipilih melalui proses politik, biasanya persoalan itu sudah muncul sejak proses pemilihannya,”
ungkapnya.
Novel juga mengemukakan pandangannya, bahwa proses politik dapat membuka ruang munculnya kesepakatan tertentu yang kemudian berpotensi menjadi pintu masuk intervensi ketika terdapat kepentingan yang ingin dilindungi.
Sering kali ada pembicaraan atau kesepakatan tertentu. Sehingga ketika suatu hari muncul kepentingan tertentu, hal itu dapat dijadikan pintu masuk untuk melakukan intervensi. Kurang lebih pola intervensinya seperti itu,”
paparnya.
Karena itu, Novel menekankan pentingnya proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara dan dilakukan secara terbuka. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan perkara sehingga potensi intervensi dapat diminimalkan.
Padahal, penegakan hukum seharusnya mengikuti tahapan-tahapan sesuai hukum acara. Proses penegakan hukum juga harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Dengan begitu, publik bisa ikut mengawasi sehingga intervensi dapat diminimalkan atau bahkan dihadang.
Kecuali kalau pejabatnya sendiri memang pasrah terhadap intervensi. Itu persoalan yang berbeda,”
pungkasnya.






















