Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama di kawasan Indonesia Timur. Sebab, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil membuat kabupaten kesulitan mengejar ketertinggalan pembangunan.
Ketua Umum Apkasi periode 2025–2030, Bursah Zarnubi, mengatakan kebijakan transfer ke daerah seharusnya tidak disamaratakan. Karena, daerah yang hanya memiliki PAD beberapa miliar rupiah membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.
Khususnya ini saya selalu mengatakan, fiskal yang sangat kecil daerah-daerah tertentu hendaknya pemerintah pusat adakan perlakuan khusus secara adil,”
kata Bursah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Fiskal Tak Bisa Disamakan
Bursah mencontohkan masih ada daerah yang hanya memiliki PAD sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki kemampuan fiskal jauh lebih besar.
Harus ada perlakuan khusus di dalam transfer daerah agar ada terasa keadilan, khususnya di NTT, di daerah-daerah timur yang memang diperlukan perlakuan khusus soal-soal seperti ini,”
ujarnya.
Selain meminta skema transfer yang lebih berpihak kepada daerah berkapasitas fiskal rendah, Apkasi juga mengusulkan pemerintah memperluas kewenangan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Perlu Regulasi Fleksibel
Menurut Bursah, ruang fiskal daerah saat ini semakin sempit, sementara pemanfaatan aset daerah masih terkendala regulasi yang belum fleksibel.
Permasalahan yang kami hadapi untuk mengoptimalisasi PAD adalah ruang fiskal daerah semakin terbatas, pemanfaatan aset daerah belum optimal, dan kewenangan daerah dalam menggali PAD masih terbatas,”
katanya.
Karena itu, Apkasi mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah serta penyederhanaan aturan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, Apkasi juga meminta adanya sinkronisasi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan rencana pembangunan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
























