Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mendesak pemerintah merevisi aturan hak keuangan kepala daerah. Alasannya regulasi tersebut sudah tidak relevan karena belum pernah diperbarui selama 26 tahun.
Beban kerja kepala daerah saat ini jauh lebih berat dibanding saat aturan tersebut diterbitkan. Namun, hingga kini pemerintah belum juga melakukan penyesuaian regulasi.
“Sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi dan politik (Indonesia) semakin kompleks, dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar,”
ucap Bursah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah juga belum memiliki pengganti yang memberikan kepastian hukum setelah pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tak Hanya Tupoksi
Selain mengurus pemerintahan, kata Bursah, kepala daerah juga kerap harus turun tangan menyelesaikan berbagai persoalan yang berada di luar kewenangan.
“Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini,”
ujar dia.
Tak hanya itu, konflik agraria yang melibatkan perusahaan sawit maupun pertambangan juga kerap bermuara kepada pemerintah kabupaten.
“Termasuk konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,”
lanjut Bursah.
Revisi
APKASI mengusulkan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, penyesuaian biaya operasional kepala daerah, hingga pemberian bantuan keuangan khusus melalui APBN.
Revisi regulasi tersebut diperlukan agar hak keuangan kepala daerah sejalan dengan meningkatnya tanggung jawab dan kompleksitas persoalan yang mereka hadapi di lapangan.



























