Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabir dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada anak buahnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik mendapati fakta Anom terdesak membutuhkan uang dalam waktu cepat.
“(Hal) yang ditemukan oleh tim adalah kebutuhan uang cepat yang diminta oleh Bupati. Kemudian ini diartikan (agar) meminta kepada pihak-pihak swasta,”
ucap Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Permintaan uang itu kemudian diteruskan kepada orang-orang terdekat Anom, agar mereka mencari uang kepada rekanan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Penelusuran Mendalam
Kemudian, penyidik tengah mendalami pihak swasta yang diduga menjadi ladang korupsi berkat pekerjaan proyek di lingkungan pemerintahan setempat.
“Sedang didalami pada proses penyidikan yang berjalan,”
kata Taufik.
Penyidik belum menemukan kesepakatan antara Anom dengan pihak swasta dalam dugaan suap.
“Tidak ada konstruksi atau fakta-fakta yang kami temukan terjadi kesepakatan suap-menyuap,”
tutur Taufik.
KPK pun masih harus mendalami proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik juga membuka peluang menemukan dugaan kongkalikong pengadaan barang dan jasa.
Penahanan
Dalam perkara ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
























