Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pengusaha pengusaha di bidang kuliner dan perdagangan produk logam, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan ini setelah Ferry diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami berencana akan menitipkan Ferry kepada LPSK,”
kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono di Kompleks Kejagung, Kamis malam, 30 Juli 2026.
Kejagung berdalih Ferry sengaja dititipkan demi kepentingan keamanan. Meski begitu Rudi enggan menjelaskan soal potensi menersangkakan Ferry, karena kini statusnya masih sebagai saksi.
“Tunggu perkembangan. Kami masih membutuhkan keterangan (Ferry) sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,”
kata Rudi.
Kelindan
Ferry dikaitkan sebagai pengelola kafe de’Clan bersama rekannya, Don Ritto. Bangunan tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menyita mata uang asing dari dalam brankas tersembunyi di lantai dua.
Febrie, saat masih aktif jadi Jampidsus, disebut dekat dengan Ferry.
Ferry mengelola kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, ia juga terkait dengan jaringan restoran roti Prancis, Gontran Cherrier. Dia juga mempunyai perusahaan yang bergerak sebagai distributor dan penjual produk baja untuk PT Krakatau Steel.
Dalam perkara ini Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah mengambil alih tiga dugaan kasus korupsi dari penyidik gabungan Polri.
Ketiga sprindik tersebut No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total di sejumlah wilayah Sumatra atau blackout; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Masih ada dua perkara lain yang tengah diusut oleh Kejagung yakni dugaan korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Untuk dua perkara itu, Febrie masih berstatus sebagai saksi.



















