Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti memaparkan langkah strategis pihaknya meredam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kini perhatian utama tertuju pada tingginya angka perkawinan anak, yang kerap menjadi celah utama masuknya sindikat perdagangan orang.
Biasanya pintu masuk pertama adalah pernikahan anak. Anak yang sudah menikah kemudian bercerai, menjadi calon potensial korban TPPO. Mereka mudah dimanipulasi untuk menjadi korban,”
kata Siska, dikutip pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jakarta.
Kemudian, anak dari keluarga yang bercerai pun menjadi salah satu kelompok rentan korban perdagangan orang. Sebab kondisi keluarga yang tak utuh kerap dimanfaatkan oleh pelalu untuk memanipulasi calon korban.
Penguatan Lokal
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan TPPO, Pemprov Jawa Barat telah membangun infrastruktur kelembagaan hingga tingkat kabupaten dan kota. Contohnya, dari 27 kabupaten/kota, ada 23 daerah yang telah memiliki Satgas TPPO.
Saat ini kurang empat daerah yang perlu didorong untuk membentuk Satgas TPPO yakni Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya,”
ujar Siska.
Bahkan Pemprov pun telah menerbitkan kebijakan guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Kebijakan itu meliputi Keputusan Gubernur tentang Satgas TPPO, Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta komunitas dan pegiat perlindungan perempuan dan anak.
Fokus tim yakni penguatan pelayanan perlindungan yang responsif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya bagi korban kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Pendekatan 4P
Project Associate Counter Trafficking and Labor Migration Unit IOM Indonesia Muhammad Yasser menekankan penanganan TPPO dapat dilakukan melalui pendekatan 4P, yaitu prevention, protection, prosecution, dan partnership.
Pencegahan tidak hanya menjadi tugas kementerian dan lembaga. Masyarakat juga berperan mencegah seseorang menjadi korban perdagangan orang,”
kata Yasser.
IOM Indonesia tetap mendukung pemerintah demi penguatan gugus tugas, penyusunan standar operasional penanganan korban, hingga penguatan mekanisme rehabilitasi dan reintegrasi korban, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
Melalui sinergi pemerintah dan pihak terkait, diharapkan mampu menjalankan peran sebagai garda terdepan perlindungan saksi dan korban, serta mencegah perdagangan orang dari tingkat desa.

























