Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi segi alur distribusi dokumen perkara. Evaluasi dilakukan KPK karena dugaan keterlibatan pegawai internalnya yang membocorkan informasi kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kasus itu jadi pembelajaran sekaligus bahan instrospeksi dalam menjaga kerahasiaan dokumen perkara agar tak bocor lagi.
Ini sebagai sebuah introspeksi. Bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali,”
kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
Setyo mengatakan kebocoran informasi memiliki dampak pada moral, mental, hingga kinerja lembaga. Dia menyampaikan bahan evaluasi itu sudah jadi perbincangan pimpinan KPK.
Setidaknya ini sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang Kembali,”
jelas Setyo.
Menurut dia, akses dokumen perkara hanya bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan saja di KPK. Hal itu termasuk dalam alur penyelidikan hingga pimpinan. Dengan demikian, akses dokumen itu akan diperketat.
Proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,”
ujar Setyo.
Dia menambahkan salah satu upaya yang jadi bahan evaluasi ke depan yakni KPK akan merancang sistem pelacakan digital terhadap dokumen perkara. Langkah itu bakal jadi penanggulangan jika meninggalkan jejak sehingga mudah ditelusuri jika terjadi kebocoran.
Harus ada log, history, catatan siapa yang melihat, jam berapa, berapa lama. Sehingga pimpinan bisa melacak ini macetnya di mana, keluarnya di mana,”
lanjut Setyo.
Staf administrasi KPK Setya Budi Dias diduga jadi oknum yang membocorkan status target operasi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Informasi rahasia itu diduga sengaja dibocorkan Dias untuk memeras Anom.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan Dias diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara Anom. Informasi itu kemudian diberikan ke ayah Dias, Lilik Budi Suprianto untuk mendekati Anom.
(Karena) yang bersangkutan (Dias) karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK. Itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya,”
ujar Taufik saat konferensi pers di KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Berbekal informasi itu, Lilik lebih mudah meyakinkan Anom sembari menunjukkan dokumen penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Bupati ini merasa, ‘Ini bisa dipercaya’ karena yang bersangkutan LBS juga menunjukkan punya anak di KPK dan ada dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,”
kata Taufik.
Pun, atas persekongkolan ayah dan anak itu jadi dasar KPK menyeret Dias dan Lilik sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom.

























