Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap dugaan penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asing berinisial MSO (39), warga negara Malaysia, yang memanfaatkan jalur khusus awak pesawat saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Merujuk hasil penyidikan sementara, sang pilot diduga telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan tersangka berani membawa narkotika karena menganggap ada jalur khusus baginya.
“Mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Memang ada jalur khusus buat kru dan pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,”
kata Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat, 31 Juli 2026.
Curiga
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai melakukan analisis intelijen terhadap penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta pada 29 Juli 2026.
Berdasar pemeriksaan terhadap tas tangan tersangka, petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu. Barang temuan itu kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Jadi Tuman
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bukan kali pertama menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
“Berdasar hasil interogasi kami dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan tiga kali membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain,”
kata Awaludin.
Saat ini MSO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam perkara ini.

























