Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 31 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Pemerintah Abaikan Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan, Waspada Potensi Konflik Kepentingan Pemilu 2029
Politik

Pemerintah Abaikan Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan, Waspada Potensi Konflik Kepentingan Pemilu 2029

Ani RatnasariAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 31, 2026 5:10 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar (Foto: Owrite)
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar (Foto: Owrite)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar, mengkritik lambatnya pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. 

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu hingga masa transisi selama dua tahun berakhir baru mulai menjalankan putusan tersebut. Apabila putusan ini implementasinya semakin lama, Adinda menilai semakin besar pula risiko munculnya persoalan tata kelola pemerintahan bahkan bisa saja muncul konflik kepentingan. 

Karena itu, pemerintah harusnya segera mengambil langkah konkret untuk menarik para wakil menteri dari jabatan komisaris BUMN.

Menurut saya enggak perlu menunggu dua tahun untuk melakukan transisi tersebut. Kalau memang ada yang bisa dilakukan, ya dilakukan,”

kata Adinda kepada Owrite pada Kamis, 30 Juli 2026.

Hingga kini, sambungnya, masih ada wamen yang menduduki kursi komisaris BUMN. Padahal putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, diterbitkan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Potensi Konflik Kepentingan

Adinda khawatir akan muncul konflik kepentingan, terutama karena masa transisi ini akan berakhir mendekati tahapan Pemilu 2029. Diungkapkannya, potensi konflik kepentingan itu muncul apabila penempatan pejabat di BUMN lebih didasarkan pada kedekatan dibandingkan kebutuhan organisasi.

Kondisi ini akan membuka ruang bagi kepentingan politik, karena penempatan orang-orang kepercayaan dapat dipandang sebagai investasi menjelang kontestasi politik berikutnya.

Secara sederhananya bisa dilihat, kalau saya taruh teman saya di posisi tertentu, saya menganggap itu investasi juga. Bisa jadi sebagai investasi politik, modal sosial, investasi ekonomi untuk bergerak di 2029 karena saya sudah nanam modal dengan menaruh orang-orang kepercayaan saya,”

ungkapnya.

Karena itu, Adinda menilai pemerintah tidak seharusnya hanya berpegang pada masa transisi yang diberikan MK. Karena, langkah yang lebih penting adalah memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara bertahap disertai evaluasi terhadap wakil menteri yang masih merangkap jabatan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan wakil menteri tidak dapat merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Dalam putusan tersebut, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaannya.

Tag:BUMNKomisarisMKPemilu 2029Rangkap JabatanWakil Menteri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lima Rekomendasi Sepatu Brand Lokal yang Cocok untuk Berdiri Lama di KRL
By Ani Ratnasari
Ilustrasi sepatu yang biasa digunakan saat beraktivitas
1
Deddy Sitorus Bantah Hina ‘Wartawan Sirkus’ saat Rapat di DPR: Saya Berharap Dapat Diluruskan
By Rika Pangesti
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus
2
Gibran Tak Perlu Disandingkan dengan Dedi Mulyadi, Selisih Elektabilitas Terlalu Jauh
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming
3
Nama-nama Ini Muncul! Kejagung Bongkar 7 Perusahaan Terkait Pengondisian Kasus Besar
By Rahmat Baihaqi
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono.
4
6 Hakim Dilaporkan ke KY, Diduga Putus Perkara Pakai UU yang Dianulir MK
By Rahmat Baihaqi
Gedung Komisi Yudisial
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi DPR
Politik

Kepala Daerah Minta Gaji Naik, Gerindra Beri Lampu Kuning: Buktikan Kinerja Dulu!

Permintaan kenaikan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat respons dari…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
46 menit lalu
Ilustrasi Gedung DPR
Politik

DPR Minta Belanja Modal Kementerian Dipangkas, Anggaran Daerah Harus Ditambah di APBN 2027

Penguatan otonomi daerah dinilai tak cukup hanya melalui regulasi. Wakil Ketua Komisi…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka
Politik

SMRC Catat Kepuasan Prabowo Merosot, Istana: Pemerintah Bukan Bekerja Mencari Survei

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons temuan survei…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Relawan menata wadah Makan Bergizi Gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur
Politik

MK Putuskan Dana MBG Dipisah, 2027 Jadi Tahun Penentuan Nasib Program Andalan Prabowo

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up