Permintaan kenaikan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapat respons dari Komisi II DPR RI. DPR tak menolak usulan tersebut.
Namun, DPR mengingatkan agar tambahan gaji tak diberikan jika pelayanan publik di daerah masih buruk dan kepala daerah belum menunjukkan kinerja yang nyata.
Kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk bagaimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pingin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita,”
kata Bahtra, Jumat, 31 Juli 2026.
Dia menekankan penting pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat. Meski demikian, ia tak menampik aturan remunerasi sudah saatnya dievaluasi karena tak berubah selama 26 tahun.
Politikus Gerindra itu menyampaikan pemerintah juga tak boleh samaratakan kebijakan kenaikan remunerasi.
Menurutnya, daerah yang mampu berinovasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dibedakan dengan daerah yang minim terobosan. Bagi dia, harus ada indikator yang jadi tolak ukur.
Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu,”
jelas Bahtra.
Bahtra menambahkan, indikator kinerja harus jadi dasar dalam menentukan besaran remunerasi kepala daerah.
Dengan begitu, kenaikan gaji benar-benar jadi insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar diberikan secara merata.
Selain itu, ia juga menyoroti keluhan sejumlah daerah penghasil yang merasa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) belum sebanding dengan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi perhatian Komisi II dalam merumuskan kebijakan otonomi daerah yang lebih berkeadilan.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendesak pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasalnya, regulasi yang jadi dasar pemberian hak keuangan dinilai sudah tak lagi relevan. Alasannya karena tak pernah diperbarui selama 26 tahun.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum APKASI periode 2025–2030, Bursah Zarnubi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Bursah, beban kerja kepala daerah saat ini jauh lebih berat dibanding saat aturan tersebut diterbitkan. Namun, pemerintah hingga kini belum juga melakukan penyesuaian regulasi.
Poin dua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi, politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar,”
ujar Juru Bicara Partai Gerindra itu.
Dia menjelaskan, regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah juga belum punya pengganti yang beri kepastian hukum setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain mengurus pemerintahan, kata Bursah, kepala daerah juga kerap harus turun tangan menyelesaikan berbagai persoalan yang sebenarnya berada di luar kewenangannya.
Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati,”
tuturnya.

























