Penguatan otonomi daerah dinilai tak cukup hanya melalui regulasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menantang pemerintah mengubah postur APBN 2027.
Dengan mengubah postur APBN 2027, diharapkan porsi anggaran yang dikelola pemerintah daerah lebih besar dibandingkan saat ini.
Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah. Baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,”
kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Zulfikar, keberanian mengubah postur anggaran jadi kunci untuk menyelaraskan kewenangan pemerintah daerah dengan dukungan fiskal yang memadai. Pasalnya, sebagian besar urusan pemerintahan telah diserahkan kepada daerah.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut.
Pun, selebihnya dalam berbagai urusan pemerintahan jadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan belum mencerminkan semangat desentralisasi tersebut.
Ia menilai kementerian dan lembaga masih terlalu dominan dalam pelaksanaan program, termasuk melalui belanja modal.
Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi Undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan,”
ujarnya.
Zulfikar menilai pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah. Maka itu, ia meminta pemerintah berani mengevaluasi belanja modal kementerian dan lembaga dalam pembahasan APBN 2027.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar daerah memperoleh porsi anggaran yang sebanding dengan besarnya kewenangan yang diemban.
Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar,”
jelasnya.
Selain itu, Zulfikar menilai penguatan fiskal daerah sebenarnya sudah difasilitasi melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, menurutnya, implementasi regulasi tersebut masih belum konsisten.
Dia menekankan Undang-undang sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan.
Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu,”
tuturnya.

























