Bea Cukai Soekarno-Hatta membeberkan aksi pilot maskapai asing berinisial MSO (39), warga negara Malaysia yang ditangkap karena menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu.
MSO memanfaatkan penerbangan yang secara internasional dikategorikan sebagai pihak berisiko rendah (low risk).
Secara internasional kru itu dianggap low risk. Makanya hampir di semua airport kru ada jalurnya tersendiri karena dianggap low risk,”
kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dikutip pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dia menjelaskan kru penerbangan memang memiliki jalur pemeriksaan tersendiri di bandara sesuai standar internasional. Namun, hal itu tidak berarti terbebas dari pengawasan.
Mungkin karena merasa low risk, yang bersangkutan merasa selama ini tidak pernah diperiksa sehingga dia berani memasukkan barang ini,”
jelas Hengky.
Menurut dia, kondisi itu diduga dimanfaatkan jaringan narkoba yang selalu mempelajari pola pemeriksaan di bandara sebelum menentukan modus penyelundupan.
“Sindikat itu pasti akan mengukur mana yang sering diperiksa, mana yang tidak pernah diperiksa sehingga jalur melalui pilot ini dianggap lebih aman,”.
ujarnya
Meski demikian, Hengky menyampaikan Bea Cukai tetap menerapkan pengawasan terhadap kru penerbangan. Hal itu baik melalui analisis intelijen maupun pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-ray.
Pilot itu ada line khusus, kru ada line khusus. Tapi, kita ada pengawasan intelijen, juga ada pengawasan X-ray,”
tutur Hengky.
Kasus itu terungkap setelah Bea Cukai Soetta mengamankan seorang MSO yang kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu dalam koper saat tiba dari Kuala Lumpur pada 29 Juli 2026. Kasus itu kini dikembangkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.


























