Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,”
kata Anang, dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Penggeledahan di rumah Febrie berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Anang menjelaskan langkah selanjutnya yakni penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan dokumen kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Langkah itu untuk perkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Ia bilang proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penggeledahan rumah Febrie di Kebayoran Baru jadi sorotan karena lokasi itu sebelumnya sempat dikabarkan bakal jadi sasaran penggeledahan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.
Namun, saat itu, dari 12 lokasi yang digeledah, rumah Febrie di Jalan Radio I, Kebayoran Baru tak termasuk dalam daftar. Polri ketika itu menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari rumah Febrie di Sentul, tim penyidik Polri menyita 74 kilogram emas dan ratusan uang miliar rupiah.
Rumah Febrie di Kebayoran Baru juga sempat menjadi sorotan publik karena sempat dijaga personel TNI. Penempatan personel TNI itu saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Duduk Perkara
Saat ini Kejagung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan yang merupakan pengalihan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan Polri.
Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Sumatra, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan TPPU, Kejagung mengusut asal-usul temuan 74 kilogram emas dan uang senilai Rp476 miliar yang disita dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan rumah Febrie di Sentul.
Dari empat perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan kepemilikan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Untuk perkara dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang diduga memicu blackout, status Febrie masih sebagai saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri. Sementara, pada tiga perkara lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.


























